Beranda Nasional Jogja Tak Ada Sanksi Bagi Masyarakat DIY Yang Menolak Divaksin Covid-19, Ini Alasannya

Tak Ada Sanksi Bagi Masyarakat DIY Yang Menolak Divaksin Covid-19, Ini Alasannya

Sri Sultan HB X menolak keinginan untuk pindahkan makam pangeran diponegoro ke Yogya
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan menyebut makam pangeran Diponegoro tak perlu dipindahkan ke Yogya / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berbeda dengan daerah-daerah lain, provinsi DIY tidak akan menerapkan sanksi terhadap masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan serta alasan tersendiri.

Sri Sultan HB X mengatakan, kebijakan tak menerapkan sanksi bagi warga masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 tersebut mungkin akan berbeda dengan yang diterapkan di beberapa daerah lain.

Ditambahkan Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tersebut, masyarakat seharusnya menjadi subjek untuk menangkal penyebaran Covid-19.

“Dengan kepercayaan akan kearifan lokal masyarakat DIY, (Pemda) tidak akan dilakukan sanksi. Karena saya yakin, bahwa seluruh lapisan masyarakat DIY pada gilirannya nanti dengan penuh kesadaran akan siap untuk divaksinasi,” jelas Sri Sultan HB X saat memberikan sambutan di Bangsal Kepatihan, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Sri Sultan juga menuturkan, bila pengadaan vaksin berjalan lancar, DIY siap menyelesaikannya seluruh tahap vaksinasi hingga akhir tahun 2021 ini.

Adapun bagi warga usia lanjut akan diberikan setelah datangnya vaksin aman yang diperuntukkan khusus bagi lansia.

Baca Juga :  Asal Nyelonong Mendahului Sejumlah Kendaraan Berhenti, Pemotor di Kulonprogo Ini Gasak Bodi Truk Hingga Meninggal

“Harapan saya agar semua pihak di DIY dalam batasan usia 18-59 tahun, secara sadar untuk saling membantu dan menjaga, sehingga tercipta imunitas di masyarakat guna menangkal penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sri Sultan HB X melanjutkan, pemerintah pusat akan mengalokasikan sebanyak 2.605.179 dosis vaksin ke DIY secara bertahap.

Pelaksanaan vaksinasi pun dilakukan dalam empat tahap dengan sasaran yang berbeda. Yakni bagi tenaga kesehatan, pelayanan publik, masyarakat rentan dan pelaku ekonomi esensial, termasuk masyarakat umum.

Sejauh ini, baru 26.806 dosis yang dikirimkan pada vaksinasi tahap pertama. Sedangkan tahap kedua akan dialokasikan kepada 555.290 petugas publik.

Kemudian dilanjutkan tahap tiga, sebanyak 995.353 kepada masyarakat rentan.

Dan terakhir, sebanyak 1.065.179 dosis bagi pelaku ekonomi essensial dan masyarakat lainnya.

“Berdasar data, sejauh ini ada 36.247 tenaga kesehatan di DIY yang sudah terdaftar,” imbuhnya.

Tak Ada Regulasi Wajib

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie SH LLM, mengatakan sejauh ini memang tidak ada regulasi yang mewajibkan setiap warga negara untuk vaksin.

Baca Juga :  Hujan Deras Sebabkan 20 Titik Bencana di Gunungkidul, Gedangsari Paling Parah

“Tapi, pejabat publik, tokoh masyarakat, dan seluruh kepala daerah harus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya kepada Tribun Jogja, Kamis (14/1/2021).

Ia pun berharap agar jangan sampai kepala daerah seolah-olah berseberangan dengan kebijakan pusat.

www.tribunnews.com