TASIKMALAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga di Tasikmalaya, Jawa Barat menggugat tetangganya sendiri dan menuntut ganti rugi hingga puluhan juta rupiah karena burung murai miliknya mati.
Septiana (31), warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya, itu menggugat tetangganya, Yasmin (45), ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan menuntut ganti rugi sebesar Rp60 juta.
Septiana menduga, burung murai batu miliknya mati akibat asap pembakaran sampah dari rumah Yasmin.
“Burung murai ini berpredikat juara nasional dan harganya sudah mencapai Rp 60 juta,” kata Septiana, sebelum sidang gugatan digelar di PN Tasikmalaya, Kamis (4/2/2021).
Septiana mengaku menuntut ganti rugi hingga puluhan juta lantaran burung murai miliknya itu sudah berpredikat juara lomba nasional dan sedianya sudah terjual kepada seorang pembeli di Sumedang seharga Rp60 juta.
Namun akibat burungnya mati, ia gagal mendapatkan uang tersebut. “Saya menuntut kerugian materi sebesar harga burung yang mati tersebut,” ujar Septiana.
Selain itu, lanjut Septiana, ia juga mengaku mengidap penyakit asma yang kini juga menurun kepada anaknya yang masih balita.
Sementara itu, pihak tergugat mengaku pasrah menghadapi proses hukum yang dijalaninya. Dirinya mengaku memang sedang membakar sampah di kediamannya saat insiden matinya burung murai terjadi.
“Saya memang membakar sampah tapi lokasinya cukup berjarak,” ujarnya.
Yasmin juga mengaku sudah mencoba melakukan mediasi, namun pada akhirnya dirinya tetap diminta membayar ganti rugi. “Akhirnya saya pasrah saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan menemukan keadilan,” ujar Yasmin.
Kasus gugatan tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi dengan didampingi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya.