Beranda Nasional Jogja PPKM Yogyakarta Diperpanjang hingga 23 Februari 2021, tapi Lebih Longgar. Pelaku Usaha...

PPKM Yogyakarta Diperpanjang hingga 23 Februari 2021, tapi Lebih Longgar. Pelaku Usaha Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Kawasan Malioboro Yogyakarta mulai padat dengan kendaraan wisatawan berbagai daerah, Sabtu (24/12/2020) / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah DI Yogyakarta akhirnya kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk kedua kalinya. Namun kali ini, pelaku usaha diberi tambahan waktu operasional selama satu jam.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah mengumumkan perpanjangan PPKM dari 9 hingga 23 Februari 2021. Tetapi, kali ini para pelaku usaha bisa beroperasi lebih lama yakni hingga pukul 21.00 WIB.

Hal tersebut setelah para pelaku usaha di Yogyakarta mengaku terus mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM.

“Kami sudah sepakati bersama pemerintah kabupaten/kota, karena kasus mulai agak menurun setelah PPKM pertama dan kedua, pada PPKM ketiga ini tempat usaha sedikit dilonggarkan operasionalnya sampai 21.00 WIB,” ujar Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogya, Sabtu (6/2/2021).

Sebelumnya, para pelaku usaha, khususnya di bidang kuliner di Yogyakarta mengajukan protes karena jam operasional saat PPKM pertama dan kedua hanya membatasi sampai pukul 19.00 dan 20.00 WIB.

Hal tersebut membuat kawasan lesehan favorit wisatawan seperti Jalan Malioboro, Jalan Mangkubumi, Alun-Alun Utara dan Selatan, hingga Jalan Solo menjadi sangat sepi kunjungan.

Baca Juga :  Tebing Longsor di Kulonprogo Sempat Putuskan Akses Jalan Kalibawang-Samigaluh  

Para pedagang yang awalnya mendapat jatah berdagang saat sore hingga malam hari akhirnya tak sedikit yang memilih tutup. Bahkan beberapa mengaku pilih menjual peralatan dagangnya dan alih profesi. Sebab, alternatif take away atau bawa pulang bagi pembeli juga tak bisa menjadi solusi.

Sri Sultan mengatakan, pihaknya percaya jika para pelaku usaha itu sebenarnya sudah paham dan tertib protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

“Tapi yang menjadi masalah adalah pembeli kebanyakan akan berkerumun. Saya berharap, walaupun bisa beroperasi sampai jam 9 malam, penjual juga mau mengatur protokol di tempat usahanya,” ujarnya.

Omzet Menurun

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DI Yogyakarta menyatakan seharusnya pemerintah juga fokus pada pengawasan mobilitas penduduk saat pagi hingga sore dan tidak sekadar membatasi bagi mereka yang berkegiatan pada malam hari.

“Pedagang yang berdagang sore hingga malam di Malioboro memilih tidak berdagang karena dibatasi sampai pukul 19.00-20.00 WIB karena mereka rata rata untuk lesehan baru buka jam 17.00 WIB,” ujar Ketua APKLI DI Yogyakarta, Mohlas Madani.

Baca Juga :  Tiga Hari Hilang, Korban Tersapu Ombak di Pantai Jogan Ditemukan Tak Bernyawa

Mohlas mengatakan, saat ini setidaknya ada 20.000 anggota mengalami penurunan omzet terus menerus. “Mahasiswa tak ada, wisatawan juga, sehingga penghasilan turun lebih dari 50 persen,” ujarnya.

Ketua APKLI Kota Yogya, Wawan S mengaku, dirinya bahkan sudah tak berjualan selama hampir setahun karena pandemi Covid-19. Tak hanya pendapatan berkurang, pihaknya juga masih harus membayar gaji karyawan Rp80.000 sehari.

“Apalagi saat ada PPKM ini, omzet terjun bebas tinggal 25 persen terutama bagi yang berjualan sore hari,” ujarnya.

www.tempo.co