Beranda Umum Nasional 5 Saksi dari Swasta Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor Benur

5 Saksi dari Swasta Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Ekspor Benur

Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster Edhy Prabowo. Foto: Tribunnews/Ilham Rian Pratama

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus suap benih lobster yang menyeret mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo masih terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi yang berasal dari unsur swasta.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/2/2021).

Kelima saksi yang dipanggil yaitu seorang ibu rumah tangga, Siti Rogayah; karyawan swasta, Ken Widharyuda Rinaldo; karyawan swasta, Heryanto; Noer Syamsi Zakaria; dan Miliardso Ing Morah.

Dalam perkara ekspor benur itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Edhy, KPK telah menetapkan enam orang tersangka lain, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

KPK menduga melalui perusahaan ini, Edhy Prabowo dkk menerima sebagian duit pengangkutan.

PT ACK memasang tarif pengangkutan Rp 1.800 per ekor. Uang hasil ekspor itu kemudian diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri. KPK menduga kedua orang itu adalah nominee dari Edhy Prabowo.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

www.tempo.co