Beranda Umum Nasional Gubernur Anies Tanggapi Enteng Warga yang Menolak Divaksin Covid-19, Ini Jawabnya

Gubernur Anies Tanggapi Enteng Warga yang Menolak Divaksin Covid-19, Ini Jawabnya

Anies Baswedan / Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kendati regulasi telah mengatur adanya besaran denda bagi masyarakat di DKI Jakarta yang menolak vaksin Covid-19, namun Gubernur Anies Baswedan menanggapi santai bagi warga yang enggan disuntik vaksin tersbut.

Menurut Anies, tidak relevan untuk berbicara perihal itu lantaran saat ini ketersediaan vaksin masih sedikit.

“Wong vaksinnya saja terbatas. Kita ngomong begitu kalau (ketersediaan) vaksinnya sudah lebih banyak dari penduduknya. Sekarang vaksinnya masih sedikit kok. Yang mau saja yang divaksin, gampang kan,” ucap dia di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/2/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak vaksin.

Adapun sanksi itu tertuang dalam pasal 30 Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden perihal pencabutan bantuan sosial untuk warga yang menolak vaksin Covid-19.

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi. Di antaranya, penghentian pemberian bansos.

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi itu bersifat relatif. Bagi sebagian orang, kata dia, jumlah itu besar dan dianggap berat. Sementara bagi kelompok masyarakat mampu, denda itu tak seberapa. Menurut dia, masyarakat tak perlu melihat besaran denda itu.

“Regulasi ini dibuat bukan ingin memberikan sanksi untuk mengumpulkan uang apalagi memiskinkan orang. Sanksi ini dibuat dalam rangka memastikan bahwa kita semua patuh dan taat pada ketentuan yang ada,” tutur Riza pada Rabu (17/2/2021).

Riza beranggapan sanksi denda diperlukan lantaran vaksin Covid-19 bersifat penting. Denda itu diberikan bagi warga DKI Jakarta uang sudah terdaftar dan memenuhi syarat, namun enggan untuk divaksin. Menurut dia, vaksin Covid-19 bukan semata-mata ditujukan untuk imunitas diri sendiri, namun juga masyarakat luas.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

“Kalau saya menolak divaksin, tidak hanya berdampak pada saya. Tetapi juga istri, anak, orang tua, keluarga, masyarakat sekota bahkan yang jauh sekalipun,” ucap dia.

Sebelumnya Anies Baswedan mendampingi Presiden Joko Widodo memulai vaksinasi untuk pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vaksinasi ini menandai pemberian vaksin bagi masyarakat selain tenaga kesehatan.

www.tempo.co