Beranda Nasional Jogja Harusnya Belajar, Dua Siswa Ini Malah Edarkan Obat Terlarang, Akhirnya ...

Harusnya Belajar, Dua Siswa Ini Malah Edarkan Obat Terlarang, Akhirnya Dibekuk Polisi

Polsek Gedongtengen amankan HS dan ASJ pelaku pengedar Pil Yarindo dan sejumlah barang bukti, Senin (22/2/2021) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua remaja ini masih berusia belasan tahun. Tapi, mereka ketahuan menjadi pengedar obat-obat terlarang, yakni pil jenis Y (Yarindo).

Dua remaja asal Gedongtengen, Yogyakarta itu akhirnya berhasil dibekuk Polisi.

Para remaja itu mengedarkan obat terlarang kepada lima temannya sendiri demi mendapat keuntungan.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Khundori mengatakan, modus operandi kasus tersebut yakni pelaku tanpa kewenangannya mengedarkan, sediaan farmasi berupa pil warna putih bersimbolkan Y atau Yarindo sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan kepada lima orang temannya, untuk mendapat keuntungan.

Mirisnya, kedua pelaku tersebut masih berstatus pelajar yakni ASJ yang kini berusia 18 tahun, dan HP usia 18 tahun.

Mereka berdua sama-sama berasal dari Gedongtengen, Yogyakarta.

“Pelaku HS kami tangkap pada 16 Februari 2021 di samping Pos Ronda kampung pringgokusuman. Dan pelaku lainnya kami tangkap lebih awal yakni pada 12 Februari 2021 di rumahnya,” katanya, Senin (22/2/2021)

Baca Juga :  FMM Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY Terkait Kinerjanya yang Buruk

Khundori menambahkan, saat dilakukan penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti pil pelupa jenis Yarindo sebanyak 95 butir pil saat penangkapan pertama dan 200 butir saat penangkapan pelaku kedua.

“Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku ini mendapat barang berupa pil Yarindo dari temannya yang berada di Prambanan. Saat ini pelaku kami amankan untuk keperluan penyidikan,” jelas Kundori.

Penangkapan tersebut dilakukan ketika HP hendak bertransaksi pil Yarindo dengan dua orang temannya pada Selasa 16 Februari 2021 kemarin, sekitar pukul 01.00 dini hari.

Sedangkan ASJ saat ditangkap juga ketika hendak bertransaksi dengan dua teman lainnya pada 12 Februari 2021 di kampung Jlagran, Gedongtengen, Yogyakarta.

Baca Juga :  Pemuda di Bantul Gadaikan Sepeda Motor Titipan, Kini Jadi Tersangka

Kini keduanya masih menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

www.tribunnews.com