Beranda Umum Nasional Wartawan Dianiaya Polisi. PWI Desak Kapolda Sulawesi Tenggara Tindak Tegas Anggotanya Penganiaya...

Wartawan Dianiaya Polisi. PWI Desak Kapolda Sulawesi Tenggara Tindak Tegas Anggotanya Penganiaya Wartawan di Kendari

Penganiayaa wartawan oleh polisi. Foto: istimewa

 

KENDARI, JOGLOSEMARNEWS.COM —Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam perilaku sejumlah polisi dari Polda Sultra yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan saat melakukan peliputan demonstrasi.

PWI Sultra mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya menindak tegas oknum polisi penganiaya wartawan tersebut. Aksi brutal oknum polisi terjadi saat meliput jalannya demonstrasi ricuh di Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3/2021) siang.

Saat itu polisi menghajar pendemo hingga nyaris pingsan saat demo berlangsung. Tak ketinggalan, seorang wartawan bernama Rudian turut menjadi korban kebrutalan polisi.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga mengecam perilaku buruk polisi tersebut yang menganiaya wartawan. Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra Mukhtaruddin, menyebut tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasan pers di Indonesia.

Demonstrasi dilakukan massa dari Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra) di Kantor BLK Kendari Jl DI Panjaitan, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sultra.

“Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya memberikan perlindungan terhadap wartawan yang sedang bekerja, bukan melakukan pemukulan. Tindakan oknum Polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak professional,” ungkap Sarjono, Ketua PWI Sultra.

Ditambahkannya, perilaku polisi itu bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik. “Untuk itu Kami kendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan kepada Rudinan,” katanya.

Organisasi profesi wartawan ini akan melakukan advokasi terhadap korban. PWI dan IJTI meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya segera memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

“Kami mendesak kepada Kapolda Sultra untuk segera mengusut dan menindak oknum polisi pelaku kekerasan tersebut,” kata Mukhtarudin.

PWI dan IJTI juga meminta kepada semua pihak untuk menghargai wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Didik Erfianto meminta maaf kepada wartawan korban penganiayaan, Rudinan. Didik Erfianto mengatakan, penganiayaan kepada wartawan terjadi karena salah komunikasi, ketika perwakilan pengunjuk rasa hendak masuk ke kantor BLK untuk memediasi.

“Terjadi mis komunikasi dengan anggota (polisi) kami, saya secara pribadi dan mewakili institusi meminta maaf terkait penganiayaan yang dilakukan anggota,” kata AKBP Didik.

Dia berjanji akan langsung memproses oknum polisi tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku pengeroyok Rudinan. “Terkait anggota kami yang diduga melakukan pemukulan akan diberikan sanksi tegas, kami ada (sanksi) disiplin,” kata Didik.

Kepolisian Daerah (Polda) Sultra berjanji akan mengusut dugaan penganiayaan saat demo ricuh di Kantor Balai Latihan Kerja atau BLK Kendari, Kamis (18/3/2021) siang.

“Jika terbukti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Kabid Humas Polda Sultra), Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Polisi memukul wartawan media cetak Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan saat demo ricuh berlangsung di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari. Sejumlah oknum polisi menganiaya Rudinan, padahal sudah menunjukkan identitas wartawannya.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Jika laporan korban telah diterima, kata Kombes Ferry, pihak Polres Kendari akan melakukan penyelidikan atas peristiwa tak terpuji yang diduga dilakukan sekelompok oknum polisi tersebut. “Jika terbukti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Ferry.

Sebelumnya, demonstrasi yang dilakukan Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra) di kantor BLK Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, berakhir ricuh.

Kericuhan diawali cekcok aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendari dengan mahasiswa. Sebab polisi melarang massa membakar ban bekas di depan gerbang kantor BLK Kendari. Adu mulut hingga kejar-kejaran di tengah jalan tak terhindarkan.(ASA)