Beranda Daerah Semarang Umbar Janji Manis dan Uang Rp 100.000, Guru Ngaji Asal Grobogan Tega...

Umbar Janji Manis dan Uang Rp 100.000, Guru Ngaji Asal Grobogan Tega Setubuhi Santrinya Yang Masih Kecil Hingga Berulang Kali. Hamil Tak Hamil Akan Dinikahi, Terbongkar Setelah Korban Kesakitan

Tersangka guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan terhadap santrinya saat diamankan di Polres Grobogan. Foto/Humas Polda
Tersangka guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan terhadap santrinya saat diamankan di Polres Grobogan. Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tindakan seorang oknum guru ngaji ini nenar-bwnar tak patut jadi teladan. Pasalnya guru ngaji berinisial BAK (37) di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan itu tega menggagahi salah seorang murid perempuannya yang masih berusia 12 tahun.

Ironisnya pelaku memperkosa korban sebanyak 3 kali dengan janji manis akan menikahinya.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury menjelaskan, modus tersangka yakni membuat korban yang belajar mengaji di rumahnya merasa nyaman.

Kemudian tersangka menjadikan korban sebagai pacar dan memberikan pernyataan kepada korban, kelak akan dijadikan istri.

“Saat korban bersedia dijadikan istri, tersangka memberikan uang sebesar Rp.100.000,- sebagai tanda jadi kalau mau dijadikan istri. Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji jika hamil maupun tidak hamil akan dinikahi,” katanya.

Kejadian bermula saat ayah korban curiga melihat anaknya kesakitan saat buang air kecil. Ia lantas meminta korban untuk jujur.

Baca Juga :  Mineral Esensial Le Minerale Kembalikan Kesegaran Tubuh 2.500 Pelari di Semarang 10K 

Akhirnya korban menceritakan bahwa pada hari Minggu (21/3/2021) pukul 11.00 WIB telah disetubuhi oleh tersangka di rumah kosong sebelah rumah tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Yakni Minggu (14/3/2021), Rabu(17/3/2021) dan Minggu(21/3/2021),” jelas kapolres.

Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat menjalankan aksinya serta sebuah handphone.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Aji Darmawan. Wardoyo