YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang wanita warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta menggelapkan dua mobil rental untuk digadaikan.
Ibu dua anak berinisial JK itu kini harus mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono menuturkan, kronologi kejahatan itu bermula saat JK menyewa sebuah mobil jenis Honda Brio dari sebuah rental di Pleret kabupaten Bantul pada 5 Desember 2020 lalu.
JK menyewa mobil dari korban bernama Ibnu Hidayat asal Kalimantan Tengah, yang membuka usaha rental mobil di Pleret, Kabupaten Bantul selama tiga bulan, dimulai dari Desember hingga Maret dengan uang sewa sebesar Rp 900 ribu.
Transaksi sewa menyewa tersebut diadakan di parkiran Ngabean, Notoprajan, Kecamatan Ngampilan pada 5 Desember tahun lalu.
Setelah jatuh tempo penarikan mobil sewa oleh pemilik, selanjutnya pelaku meminta perpanjangan sewa mobil itu hingga tanggal 17 Maret via WhatsApp dan dipersilakan oleh korban dengan pembayaran via transfer.
Pada saat batas waktu sewa mobil yang kedua habis, pelaku kembali meminta perpanjangan sewa mobil itu untuk ke tiga kalinya hingga tanggal 21 Maret.
Karena uang perpanjangan kedua lancar diberikan oleh pelaku, korban pun tak menaruh curiga terhadap perempuan berusia 50 tahun tersebut.
“Barulah diperpanjangan sewa mobil ketiga ini pelaku sulit dihubungi, nomor HP tidak aktif. Lalu korban melapor ke kepolisian,” katanya, saat jumpa pers di Polsek Ngampilan, Jumat (16/4/2021)
Pihak Kepolisian bergegas melacak keberadaan pelaku yang berupaya menggelapkan mobil rental tersebut.
Saat dilacak melalui GPS yang dipasang pada mobil tersebut, pelaku terlihat sempat membawa kabur mobil rental itu ke wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Hingga akhirnya, pelariannya pun berakhir di tangan anggota Reskrim Polsek Ngampilan dan tim gabungan Polresta Yogyakarta pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 00.05 WIB di sekitaran Pleret, Kabupaten Bantul.
“Pelaku kami amankan saat dirinya berhenti di sebuah warung di kawasan Pleret Bantul,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku sebelumnya telah menggelapkan mobil jenis Toyota Avanza terlebih dahulu untuk digadaikan.
“Motif pelaku ini gali lubang tutup lubang. Jadi merental mobil, lalu digadaikan. Kerugiannya untuk Honda Brio ini sampai Rp 120 juta,” jelas Hendro.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2019.
“Saat itu ia dihukum 18 bulan penjara karena kasus yang sama. Dia juga sudah pisah dengan suaminya,” terang dia.
Atas perbuatannya itu, JK dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Sebagai barang bukti, Polisi telah mengamankan dua mobil yakni Honda Brio dan Toyota Avanza.