Beranda Umum Nasional Jadi Teladan, Presiden hingga Menteri Dipastikan Tak Mudik Lebaran Tahun Ini. Juga...

Jadi Teladan, Presiden hingga Menteri Dipastikan Tak Mudik Lebaran Tahun Ini. Juga Tidak Gelar Open House saat Idul Fitri

Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden hingga jajaran menteri dan pejabat tinggi di Kabinet Indonesia Maju dipastikan tidak akan mudik pada Lebaran tahun ini. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Disampaikan juru bicara presiden, Fachroel Rachman, mulai dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, hingga para menteri dan kepala lembaga, dipastikan tidak akan mudik saat Lebaran tahun ini.

“Saya bisa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden, semua Menko, semua menteri, semua kepala lembaga, itu tidak ada satupun yang pulang kampung atau mudik lebaran, tidak ada satupun,” kata Fadjroel di Komplek Kemensetneg, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Keputusan tersebut, kata Fadjroel, merupakan bentuk teladan agar masyarakat tidak melakukan mudik, karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada Idul Fitri 2021. “Karena teladan seperti itu diperlukan oleh masyarakat,” katanya.

Selain tidak mudik, baik Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf Amin, dan para kabinetnya juga tidak akan menggelar buka puasa bersama selama Ramadan maupun open house saat Idul Fitri mendatang. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Karena Covid-19 ini masih mematikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

Perketat Perjalanan

Sementara itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah memberlakukan memperketat aturan perjalanan menjelang dan seusai masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, dilakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Adanya Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 ini, didasarkan pada hasil survei pascapenetapan aturan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Dalam hasil survei tersebut, disebutkan masih adanya kelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

Satgas Covid-19 menilai, peningkatan arus pergerakan penduduk ini berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan kegiatan mudik diberlakukan.

“Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ungkap Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dalam SE tersebut.

Baca Juga :  Catat! Gaji Guru Bakal Naik Mulai Januari 2025

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” tambah Doni.

www.tribunnews.com