Beranda Nasional Jogja Sri Sultan Perbolehkan Warga Yogyakarta Mudik Lokal, Syaratnya Tak Boleh Menginap dan...

Sri Sultan Perbolehkan Warga Yogyakarta Mudik Lokal, Syaratnya Tak Boleh Menginap dan ini

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Humas Pemprov DIY/jogjaprov.go.id

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan warga melakukan mudik lokal atau berpergian antar kabupaten/kota dalam provinsi.

Kebijakan Sultan tertuang dalam urat Edaran Nomor 27/Be/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1422 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta. Surat itu diteken pada Sabtu, (8/5/2021).

Sultan mengatakan, pemerintah mengizinkan perjalanan di wilayah aglomerasi Yogyakarta selama libur lebaran dengan syarat.

“Harus melakukan tes Covid-19 dulu dan dilarang menginap di rumah saudara,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Tes Covid-19 yang dia maksud antara lain rapid test PCR, rapid test antigen, atau GeNose. Dan tetap melaksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Sultan Hamengku Buwono X juga meminta optimalisasi fungsi Posko Covid-19 di tingkat kelurahan-kecamatan untuk mengawasi masyarakat yang hendak bersilaturahmi. Surat edaran ini mulai berlaku mulai Sabtu, 8 Mei 2021 sampai Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga :  Motor Vs Truk Boks di Sleman,  1 Orang Tewas

Surat edaran tersebut, menurut Sultan, akan ditinjau kembali sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi di lapangan. Surat edaran Sultan ini merespons kebimbangan daerah pasca-ketentuan mudik lokal yang oleh Satuan Tugas Covid-19 pada pekan ini juga dinyatakan dilarang selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sedianya akan mengikuti pemerintah pusat yang memberlakukan larangan mudik lokal untuk mencegah penularan Covid-19 di masa lebaran ini. Namun demikian, Pemerintah Yogyakarta menilai pengawasan untuk larangan mudik lokal relatif sulit karenaa banyaknya akses keluar masuk antar kabupaten/kota di DIY.

“Jalan kaki saja bisa (keluar masuk kabupaten/kota di DI Yogyakarta),” katanya. Meski begitu, pemerintah DI Yogyakarta tetap mengikuti. Provinsi DI Yogyakarta termasuk satu dari delapan wilayah aglomerasi skala kecil yang sebelumnya masih diizinkan menggelar mudik lokal atau mudik dalam satu wilayah provinsi.

Baca Juga :  FMM Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY Terkait Kinerjanya yang Buruk

Hal itu mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. “Kalau berpergian dalam wilayah aglomerasi ini tidak boleh, bagaimana cara kami membatasi orang dari Kabupaten Bantul ke Kota Yogyakarta, dalane ono piro (ada begitu banyak jalan yang harus diawasi),” ujarnya.

www.tempo.co