Beranda Daerah Semarang Libur Lebaran, Layanan SIM dan STNK Sementara Tutup 12-16 Mei 2021. Buka...

Libur Lebaran, Layanan SIM dan STNK Sementara Tutup 12-16 Mei 2021. Buka Lagi Senin 17 Mei

Foto/Humas Polda

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Blora untuk sementara akan tutup selama lima hari Lebaran 2021 ini. Di mulai pada 12 sampai 16 Mei 2021 mendatang.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH mengatakan layanan SIM akan kembali beroperasi pada Senin, 17 Mei 2021.

“Dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pelayanan SIM ditutup sementara waktu,” ujar AKP Edi Sukamto, Rabu, (12/05/2021).

Meskipun demikian, pihaknya memberikan kompensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-16 Mei 2021.

“Mereka dapat memperpanjang masa berlakunya kembali pada 17-19 Mei 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” papar Perwira Polri berlatar belakang Brimob ini.

Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakan mekanisme untuk pembuatan SIM baru.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditentukan. Berupa melengkapi syarat administrasi, tes psikologi hingga uji materi dan praktik berkendara,” ungkap AKP Edi.

Sementara itu untuk pelayanan Samsat juga tutup mulai dari 12 sampai 16 Mei 2021.

Dan bagi wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya jatuh pada tanggal 12 – 16 Mei bisa dibayarkan pada Senin tanggal 17 Mei 2021 dan tidak dikenakan denda.

AKP Edi berharap, para pengendara baik roda dua dan empat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

“Tunda mudik terlebih dahulu, hindari berbagai macam tindakan melawan hukum, khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang lebaran ini,” harapnya.

Mantan Kasat Sabhara Polres Klaten ini menjelaskan, upaya antisipasi kemacetan dan pelanggaran protokol kesehatan akan terus dilakukan yaitu dengan melaksanakan patroli dan pemantauan lokasi keramaian masyarakat secara berkala.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Selain itu, juga untuk mencegah aksi balap liar serta pelanggaran lalu lintas termasuk menekan angka kecelakaan di wilayah kabupaten Blora. Wardoyo