JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masuknya 110 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina menggunakan pesawat carter pada Kamis (13/5/2021) kemarin masih memicu polemik hingga kini, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI memandang sebagai sesuatu yang paradoks ketika di saat yang sama pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat, namun memberikan keleluasaan bagi 110 TKA asal Cina untuk masuk ke Indonesia.
“Lagi-lagi TKA digelarkan karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat mencederai rasa keadilan buruh indonesia,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2021).
Said Iqbal pun menilai para pejabat pemerintahan diam seribu bahasa ihwal kedatangan para pekerja asing tersebut.
Ia pun mengatakan ketegasan para pejabat hanya berlaku untuk menyekat pergerakan warga di perbatasan kota.
“Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid-19 lenyap ditiup angin dan tak berdaya menghadapi TKA Cina yang datang saat lebaran,” tutur dia.
KSPI dan buruh Indonesia, kata Said Iqbal, menolak masuknya TKA Cina yang bisa jadi unskill workers atau buruh kasar tersebut.
Ia mengatakan para pekerja asing tersebut seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA Cina yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri.
Bagi buruh, tutur dia, datangnya TKA Cina pada saat hari raya Idul Fitri dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan.
Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.
“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, kedatangan TKA dari Cina dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya para pekerja asing yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal.
Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis,” tutur Said Iqbal.
“Padahal boleh jadi TKA Cina dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia,” ujarnya.
Said Iqbal pun mengaku heran lantaran pejabat publik kerap membantah dan membela keberadaan para TKA Cina tersebut.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga tidak pernah menjelaskan di perusahaan mana saja para TKA tersebut bekerja.
Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA Cina dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.
“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA Cina. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ‘Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari menaker’,” kata Said Iqbal.