Beranda Daerah Sragen Tak Hanya Ancam Nasib SMK Swasta, SK Kuota PPDB Disdik Provinsi Jateng...

Tak Hanya Ancam Nasib SMK Swasta, SK Kuota PPDB Disdik Provinsi Jateng Juga Dinilai Berpotensi Memperburuk Kesejahteraan Guru. Sudah Gaji di Bawah UMR, Terancam Makin Ngenes Lagi!

Surat protes dari FKKS SMK Swasta Sragen terkait SK Disdik Provinsi Jateng perihal kuota SMK Negeri di Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Surat Ketetapan (SK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No 421/05770 tahun 2021 terkait kuota daya tampung siswa baru untuk SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Sragen, memicu polemik.

Berdasarkan SK tersebut, daya tampung SMA dan SMK Negeri keseluruhan di Kabupaten Sragen sejumlah 8.244 kursi.

Padahal jumlah lulusan SMP tahun ini di Sragen hanya sebanyak 11.252 anak. Sehingga hanya tersisa 3.008 yang harus diperebutkan sekitar 50an SMA dan SMK swasta di Kabupaten Sragen.

Tidak hanya mengancam kelangsungan nasib SMK swasta, terbitnya SK itu ternyata juga dinilai berpotensi mengancam nasib para guru karyawan di SMK swasta.

Ketua FKKS SMK Swasta Sragen, Wardoyo. Foto/Wardoyo

Hal itu terungkap dari aspirasi Kalangan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Sragen. Para kepala SMK swasta itu resah karena SK Disdik Provinsi Jateng itu dinilai memberi sinyal penambahan kuota bagi SMK berstatus negeri.

Selain dianggap tidak fair, kebijakan itu dikhawatirkan makin menggerus bahkan mematikan peluang sekolah swasta untuk bisa mendapatkan siswa baru pada PPDB nanti.

Para Kasek pun keberatan dengan SK itu. Keberatan itu dilayangkan melalui surat FKKS SMK Swasta Kabupaten Sragen tertanggal 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Surat yang ditandatangani Ketua FKKS SMK Swasta Sragen, Wardoyo itu, ditujukan kepada FKKS SMK Sragen. Dalam surat itu intinya FKKS Kepala SMK Swasta menolak kelonggaran pemberian kuota rombel SMK negeri 36 siswa per rombel pada PPDB 2021 seperti SK Disdik Provinsi.

Mereka juga meminta agar kuota SMK negeri tetap 32 per rombel saja. Hal itu diajukan dengan 4 poin pertimbangan.

Yang pertama bahwa jumlah lulusan SMP sederajat di Kabupaten Sragen tahun 2020/2021 kurang dari 11.252 orang.

Pertimbangan kedua, penambahan jumlah kursi per rombel otomatis berimbas pada berkurangnya jumlah siswa di SMK swasta.

Poin ketiga, dengan menurunnya jumlah siswa maka akan makin menurunkan gaji guru dan karyawan SMK swasta yang saat ini sebagian besar masih bergaji di bawah UMK.

Bahwa sebagian besar dari guru itu selama ini hanya menggantungkan hidup dengan mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa di SMK swasta meski dengan penghasilan masih minim.

“Poin keempat, keberatan diajukan demi meningkatkan solidaritas antara SMK negeri dengan SMK swasta di Kabupaten Sragen,” papar Wardoyo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (20/5/2021).

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi
Andi Kusnanto. Foto/Wardoyo

Sementara, Kepala SMK Pelita Bangsa Sumberlawang, Andi Kusnanto menambahkan kebijakan Disdik Provinsi soal kuota sekolah negeri itu sama halnya dengan bentuk diskriminasi pendidikan.

Hal itu juga mencederai asas keadilan dalam pendidikan seperti amanat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ikut Serta Mencerdaskan Kehidupan Bangsa… .

“Peran sekolah-sekolah swasta sangat identik dengan keikhlasan dari para pendirinya. Sehingga dipandang perlu peran tersebut bisa dilestarikan dan salah satunya adalah berkeadilan dalam penentuan rombongan belajar,” tandasnya. Wardoyo