Beranda Daerah Karanganyar Perhutani Divre Jateng Stop Pemberian Izin Pengelolaan Hutan di Tawangmangu dan  Ngargoyoso,...

Perhutani Divre Jateng Stop Pemberian Izin Pengelolaan Hutan di Tawangmangu dan  Ngargoyoso, Karanganyar

Foto: Beni Indra
Media Gathering Perhutani Drive Jateng di Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perhutani Divre Jateng melalui Kesatuan Pemangku Hutan KPH Perhutani Surakarta menghentikan pemberian Izin Pengelolaan Hutan ( IPH) kepada calon investor yang akan mengembangkan usaha wisata di lereng Gunung Lawu, Karanganyar.

Alasan penghentian IPH  tersebut, agar tidak overload menyusul banyaknya pengajuan IPH.

Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta,  Susilo Winarti mengatakan hingga kwartal I tahun 2021 pihaknya sudah memberikan IPH  untuk 15 titik kepada para investor, namun hingga sekarang masih banyak yang mangkrak dan tidak dilanjutkan.

Dengan demikian,  IPH yang sudah terlanjur diberikan oleh Perhutani Jateng melalui KPH Surakarta tidak dikelola secara optimal.

Padahal, menurut Susilo, banyak sekali investor baru yang mengajukan IPH pada 2021 ini menyusul kawasan Tawangmangu dan Ngargoyoso bertumbuh pesat seiring optimalnya jalan tembus Magetan-Tawangmangu.

“Mempertimbangkan  banyaknya IPH yang tidak optimal maka terpaksa Perhutani Jateng Intruksikan stop dulu semua permohonan IPH,” tandasnya saat acara Media Gathering di Green Resto Karanganyar, Senin (31/5/2021).

Susilo Winarti menjelaskan,  di wilayah Karanganyar terdapat 21 titik IPH  yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) persetujuan.

Baca Juga :  Tim Hibah MBKM UNS Gelar Seminar Kupas Tuntas Kendala Implementasi SIPD RI di OPD se-Kabupaten Karanganyar

Sedangkan sebanyak 15 IPH itu tersebar pada dua titik yakni di wilayah Kecamatan  Tawangmangu dan Ngargoyoso. Namun hingga sekarang terpantau 15 izin IPH itu belum direalisasikan optimal bahkan ada yang mangkrak.

Untuk itu pihaknya segera melakukan evaluasi terhadap 15 IPH tersebut  guna diambil kebijakan apakah dilanjutkan atau dicabut IPH nya jika terbukti ada Miss komitmen.

“Evaluasi dilakukan menyeluruh termasuk apakah ada pelanggaran atau tidak yang terlihat dari masterplan,” bebernya.

Dijelaskan lebih lanjut, aturan baku dalam pemberian IPH adalah dalam pengembangan kawasan wisat tidak melanggar aturan yang ada. Diantarany adalah tidak boleh ada penebangan pohon dalam pengembangan kawasan wisata tersebut.

“Kajiannya sangat detail terkait pemberian IPH,” ungkapnya.

Sementara itu pada acara Media Gathering tersebut, juga dilakukan acara pamitan dari Administratur KPH Surakarta Sugi Purwanta yang berpindah tugas ke kantor pusat di Jakarta.

Sebelum meninggalkan Karanganyar, Sugi berpesan agar tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga kelestarian hutan di kawasan Gunung Lawu meski banyak investor yang mengincar IPH.

Baca Juga :  Tim Hibah MBKM UNS Gelar Seminar Kupas Tuntas Kendala Implementasi SIPD RI di OPD se-Kabupaten Karanganyar

“Kami dari KPH Surakarta komitmen menjaga marwah eksistensi hutan dikawasan Gunung Lawu, Karanganyar karena merupakan kepentingan luas untuk anak cucu mendatang,” tandasnya.

Diakui Sugi, kawasan Gunung Lawu berikut hutannya sangat istimewa dan sangat menghidupi warga sekitar sehingga kelestarian itu saat dirinya menjabat dianggap harga mati.

“Kami berharap, komitmen ini bisa diteruskan oleh pejabat baru setelah saya. Kalaupun ada pengajuan izin baru mohon benar-benar dikaji dipertimbangkan mendalam,” ungkapnya.
Beni Indra