SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Temuan kasus positif covid-19 di perhelatan hajatan kembali terungkap di Sragen.
Sebanyak tiga orang ditemukan positif terpapar covid-19 saat hadir di hajatan warga Nglangon, Karangtengah, Sragen.
Dua dari tiga orang yang konangan terpapar itu adalah tamu dari keluarga empunya hajat. Sedangkan satu orang lainnya adalah petugas penjaga sound system asal Gesi, Sragen.
Data yang dihimpun di lapangan, tiga orang itu ketahuan positif saat digelar swab antigen acak oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sragen yang dikomando oleh Polsek setempat.
Dari hasil swab terhadap lebih dari 10 orang termasuk pengantin dan empunya hajat dan beberapa tamu, hasilnya ada 3 yang dinyatakan positif.
“Benar, memang ada temuan 3 orang positif dari hasil swab antigen yang dilakukan di lokasi hajatan warga di Nglangon, Karangtengah kemarin. Dua dari tamu keluarga, satunya dari petugas sound sistem asal Gesi,” papar Camat Sragen, Dwi Sigit Kartanto saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (2/6/2021).
Atas temuan itu, ketiga orang tersebut kemudian langsung disarankan untuk dilakukan isolasi mandiri di Technopark Sragen. Dua orang tamu keluarga yang positif itu diketahui berasal dari luar Sragen.
Sementara terkait perhelatan hajatan, tidak serta merta dihentikan. Akan tetapi prosesinya dipercepat dan satu jam kemudian langsung diminta selesai.
“Untuk tracking lebih lanjut, sudah dikoordinasikan dengan pihak petugas terkait. Yang kasus petugas sound sistem dari Gesi kita sampaikan ke Puskesmas Gesi,” terangnya.
Atas temuan itu, Camat kembali mengimbau masyarakat yang hendak menggelar perhelatan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Hajatan memang menjadi prioritas pengawasan Satgas karena gelaran itu sangat berpotensi memicu kerumunan maupun potensi terpapar.
“Apalagi saat ini kasus Covid-19 Sragen juga mengalami peningkatan. PPKM Mikro juga diperpanjang 14 hari ke depan. Dalam PPKM juga sudah diatur terkait hajatan, bahwa yang boleh hajatan yang wilayah RT berstatus zona kuning dan hijau. Yang oranye dan merah tidak dibolehkan. Hanya dibolehkan ijab dengan saksi terbatas,” jelasnya saat memberikan pengarahan kepada pengurus RT di Desa Tangkil, Sragen.
Sebagai bentuk antisipasi, Camat menyampaikan pihaknya sejak awal sudah memperketat sejak awal pengajuan izin untuk menggelar hajatan.
Yakni empunya hajat diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan ijab kabul sesuai protokol kesehatan. Kemudian jika akan menggelar hajatan juga membuat komitmen kesanggupan memenuhi imbauan pemerintah terkait prokes.
“Kalau tidak sanggup, ya tidak kita layani. Ini bentuk antisipasi kita dari awal,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto menyampaikan akan segera menindaklanjuti kasus di Nglangon tersebut.
Sementara, Sekda Sragen Tatag Prabawanto kembali mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan dan aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemkab selama PPKM berlangsung.
Khusus untuk hajatan, ia menegaskan untuk mempedomani aturan pelaksanaan seperti yang tertuang di Perbup 54 maupun di PPKM.
“Mbanyu mili atau drive thru, tidak ada kursi, sajian kerdusan atau tidak ada hidangan, jaga jarak dan pakai masker, dengan durasi yang sudah ditentukan,” jelasnya. Wardoyo