Beranda Daerah Bejat, Polisi Berpangkat Briptu Tega Perkosa Gadis Kecil di Ruang Interogasi Polsek....

Bejat, Polisi Berpangkat Briptu Tega Perkosa Gadis Kecil di Ruang Interogasi Polsek. Terancam Dipecat dan Dijerat 15 Tahun Penjara, Begini Kronologisnya!

Ilustrasi. Foto/JSnews

MALUKU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Daerah Maluku Utara mengisyaratkan akan memecat Briptu II.

Anggota polisi yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Saya pastikan 99 persen bila terbukti kuat, mendukung, ya 99 persen dipecat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara Komisaris Besar Adip Rojikan saat dihubungi pada Kamis, 24 Juni 2021.

Adip mengatakan, Briptu II akan menjalani pidana terlebih dulu sebelum diproses melalui sidang kode etik anggota.

Saat ini, Briptu II sudah menyandang status sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Ternate sejak 18 Juni 2021.

Baca Juga :  Tragis! Tamu Hotel di Kendari Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Tali Rafia

“Untuk pidananya, terhadap yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 15 tahun, menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” kata Adip.

Adapun untuk korban, Adip mengatakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memberikan pendampingan, termasuk pemberian trauma healing.

Pemerkosaan oleh Briptu II ini bermula kala korban bersama rekannya tiba di Sidangoli pada 13 Juni 2021 dan bermalam di penginapan.

Kemudian mereka didatangi polisi dan langsung dibawa ke Polsek Jailolo menggunakan mobil patroli tanpa alasan yang jelas.

Sesampainya di Polsek, korban diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun ternyata di ruangan interogasi tersebut korban diduga diperkosa oleh Briptu II.

Baca Juga :  Gegara Beda Pilihan, Tukang Bakso di Indramayu Ini Diusir dari Lapaknya

www.tempo.co