BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski hajatan dilarang di tengah penerepan PPKM Darurat, masih ada saja warga Boyolali yang nekat. Kali ini, seorang warga di Dukuh Tritis, Desa Lencoh, Kecamatan Selo yang nekat menggelar hajatan.
Menurut Kasi Ops Dal Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Boyolali, M Suprihatin, hajatan tersebut digelar seorang warga pada Senin (12/7/2021).
Mengetahui adanya hajatan tersebut, Tim Satgas Covid BOyolali langsung meluncur ke lokasi dan membubarkan hajatan tersebut.
Selain petugas Satpol PP, pembubaran itu juga dihadiri Kapolsek Selo, Iptu Maryanto, Babinsa setempat, petugas Puskesmas Selo, Seksi Trantib Selo, Satgas Covid-19 Desa Lencoh dan jajaran terkait lainnya.
Tak hanya membubarkan hajatan, tim Satgas juga melakukan swab antigen terhadap 11 orang di lokasi hajatan. Hasilnya, sebanyak 10 orang negatif Covid-19 dan satu orang positif yaitu, pengantin laki-laki.
Pihaknya bersama Forkompimca Selo bersama Satgas Covid Kabupaten Boyolali juga memberikan imbauan kepada penyelenggara hajatan.
Bahwa adanya aturan PPKM Darurat, maka masyarakat saat ini tidak diizinkan menggelar hajatan maupun kegiatan masyarakat lain yang sifatnya mengumpulkan massa.
“Hanya boleh Akad Nikah dan itu pun dilaksanakan di kantor KUA dengan pengiring pengantin maksimal 10 orang. Kami senantiasa meningatkan masyarakat untuk mematuhi prokes ketat dengan gerakan 5M,” tegasnya. Waskita