Beranda Daerah Karanganyar Peringatan, Kades dan Perangkat Desa Bisa Diberhentikan Jika Melanggar Aturan dan Tak...

Peringatan, Kades dan Perangkat Desa Bisa Diberhentikan Jika Melanggar Aturan dan Tak Dukung PPKM Level 4

Ilustrasi penutupan jalur di Sragen Kota selama PPKM Darurat. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar memberikan warning kepala desa dan perangkat desa terkait aturan PPKM Level 4 yang berlaku saat ini.

Mereka bisa terancam sanksi administratif apabila tidak mengindahkan apalagi melanggar atau tidak mendukung PPKM level 4.

Bahkan, Kades dan perangkat bisa terancam sanksinya lebih berat sampai pemberhentian jika ketahuan mengulanginya.

Ancaman sanksi itu tertuang di Inbup Karanganyar perihal PPKM Level 4 Nomor 180/25 tahun 2021. Pada aturan kelima tertulis Kepala Desa yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 4 akan diberi sanksi.

Adapun hukumannya merujuk Pasal 30 UU No 6/2014 tentang desa dan Pasal 47 Perda No 19/2019 tentang Kepala Desa.

Disebutkan di dalamnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (2), kades dapat dikenai sanksi berat yakni diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Plt Kepala Dispermasdes Karanganyar, Bambang Sutarmanto meyakini Inbup tersebut sudah dibaca seluruh kepala desa maupun perangkat pemerintah desa sudah memiliki salinan regulasi. Diharapkan, mereka memahami dan mematuhinya.

“Esensi dari Inbup tentang PPKM level 4 adalah mencegah penularan Covid-19. Beberapa pemicunya tentang kerumunan. Sedangkan di masyarakat kita, banyak kegiatan mengumpulkan massa. Nah, sejak awal sudah disosialisasikan mengenai larangan hajatan dan penegasan protokol kesehatan. Saya kira dengan PPKM level 4 ini, makin sadar bahwa aturannya penting. Kesehatan adalah hukum tertinggi,” kata Bambang kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/7).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Ia menegaskan, pelanggaran tentang PPKM yang diperbuat oknum kades maupun perangkatnya pasti ditindaklanjuti.

Sanksinya tidak langsung ekstrem, namun diawali teguran tertulis. Jika mengulangi ditegur secara lisan. Namun malah membandel, baru ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Segera dikoordinasikan bentuk sanksinya. Namun terpenting adalah pencegahan. Inbup ini sudah dibaca semua kades selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat desa,” katanya.

Belum lama ini, Kades Jati Kecamatan Jaten Haryanta diberi pembinaan di kejaksaan. Ia diduga membiarkan hajatan digelar meski kegiatan itu dilarang. Tuan rumah hajatan itu tak lain perangkat desa setempat.

Mengenai hal itu, Bambang meyakini tidak ada lagi yang berani berbuat demikian usai Kades Haryanta disanksi. Ia mengimbau Satgas Covid-19 desa jangan melempem menghadapi warganya.

Sementara itu Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jati Wibowo bersama BPBD Karanganyar membentuk relawan dari perwakilan organisasi kepemudaan. Mereka diharapkan berada di garda terdepan untuk mengawal protokol kesehatan di lingkup sampai RT/RW.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Terkadang kepala desa sungkan menegur warganya yang akan menggelar hajatan. Dari sini, diharapkan ada relawan yang berani. Mereka jangan diam saja melihat akan ada pelanggaran aturan PPKM. Kalau relawan kan tidak ada kepentingan apa-apa. Mau menegur los saja,” katanya. Wardoyo