SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lukas Jayadi (73), terdakwa koboy penembak mobil Toyota Alphard di Gilingan, Banjarsari, 2 Desember 2020 silam divonis 10 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Sunggul Simanjuntak dan didampingi hakim anggota Heri Soemanto serta Hasanur Rachmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (4/8/2021).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
“Kami menghormati keputusan hakim (soal vonis itu-red),” kata penasihan hukum korban IN, Mohammad Saifuddin kepada awak media usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan itu bermula saat korban berinisial IN (72) warga Tegal Harjo, Jebres Surakarta bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil Toyota Alphard dari rumah menuju Hotel The Royal Surakarta Heritage di Jalan Slamet Riyadi.
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang di Jalan Monginsidi, Gilingan, Banjarsari, Kecamatan Banjarsari.
Sesampainya di lokasi Lukas turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun korban tidak mau lantaran melihatnya telah membawa senpi.
Sopir langsung tancap gas hingga akhirnya pelaku menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan. Tembakan mengenai samping kanan sebanyak empat bekas tembakan, samping kiri dua bekas tembakan, depan satu bekas tembakan dan belakang satu bekas tembakan. Prabowo