Beranda Daerah Sragen Terlalu Ngeyel, 850 Warga Sragen Terjaring Razia PPKM dan Dijatuhi Sanksi....

Terlalu Ngeyel, 850 Warga Sragen Terjaring Razia PPKM dan Dijatuhi Sanksi. Beberapa Hajatan Juga Dibubarkan

Suasana hajatan warga Desa Jati, Sumberlawang, Sragen seusai dibubarkan paksa oleh aparat gabungan karena nekat melanggar aturan Inbup dan PPKM Darurat. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 850 warga terpaksa harus pasrah menerima sanksi karena melanggar aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Beruntung, mereka tidak ada yang sampai dijatuhi sanksi denda. Mayoritas hanya disanksi sosial mulai dari berdoa, menyanyi lagu nasional, melafalkan butir pancasila hingga sanksi fisik berupa push up.

PLT Kepala Satpol PP Sragen, Samsuri melalui Kasi Bina Potensi Masyarakat dan Sumber Daya, Joko Pinarmo mengatakan 850 pelanggar itu terjaring sejak pemberlakuan PPKM 3 Juli hingga penerapan PPKM level 4.

“Mayoritas pelanggarannya tidak mengenakan masker atau memakai masker tidak dengan benar,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (8/8/2021).

Joko menguraikan ratusan pelanggar itu terjaring saat patroli rutin tim gabungan dan Satpol PP baik di wilayah kota maupun kecamatan.

Patroli dan razia digelar rutin dua kali sehari dengan sasaran lokasi-lokasi publik yang berpotensi terjadi kerumunan atau berkumpul banyak orang.

Selain menegakan aturan, tim juga menyelipkan imbauan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan ke semua warga. Yakni dengan memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

“Operasi akan terus kita lakukan untuk meningkatkan disiplin warga terhadap penerapan prokes dan kepatuhan terhadap aturan PPKM. Karena kunci utama untuk menekan covid-19 adalah kepatuhan terhadap prokes,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joko menegaskan tim juga terus mengawasi dan memantau kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu kerumunan. Salah satunya perhelatan hajatan.

Selama penerapan PPKM, tim juga membubarkan paksa beberapa hajatan yang masih nekat digelar warga. Menurutnya pembubaran dilakukan karena dalam aturan PPKM, hajatan merupakan salah satu kegiatan yang ditiadakan atau dilarang digelar.

“Yang dibolehkan ijab kabul itupun maksimal dihadiri 10 orang dengan prokes ketat,” imbuhnya.

Meski sempat ada aturan denda Rp 50.000 bagi yang tidak mengenakan masker, tim memilih tidak memberlakukan sanksi itu.

Alasan manusiawi di tengah kondisi keprihatinan saat ini, menjadi faktor yang membuat tim memilih memberikan sanksi lain yang tidak membebani terlalu berat.

“Nggak tega saja, situasi sudah seperti ini, kalau dikasih sanksi denda malah kasihan warga. Yang penting diberi pemahaman dan sanksi sosial agar mereka tidak mengulangi lagi. Semua semata-mata demi kebaikan bersama agar wabah ini segera berakhir,” tandasnya.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

PLT Kepala Satpol PP, Samsuri menegaskan selama penerapan PPKM, memang tidak dibolehkan gelaran hajatan. Sebab hal itu berpotensi memicu kerumunan dan penyebaran Covid-19. Wardoyo