SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang mahasiswa dan pelajar di bawah umur asal Karangmalang, Sragen diringkus polisi. Pasalnya mereka kedapatan berkomplot membobol sebuah toko Mulya Jaya milik tetangganya sendiri.
Mahasiswa bengal itu diketahui bernama Abdul Aziz Wicaksono alias Cebong (20) asal Dukuh Pucung RT 022/06, Desa Jurangjero, Karangmalang, Sragen.
Ia beraksi menjadi pencuri bersama temannya yang masih duduk di bangku SMA berinisial DBM alias Memet (15).
Keduanya berkomplot membobol toko milik Naratua Wahyu Ardiyansyah (28) warga Dukuh Pucung RT 032/06, Jurangjero, Karangmalang, Sragen.
Modus yang digunakan, mereka berbagi tugas ada yang mengawasi dan ada yang menjadi eksekutor. Satu pelaku masuk dengan cara memanjat jendela toko melalui pagar.
Aksi keduanya terungkap setelah dilakukan pers rilis yang dipimpin Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono, kemarin di Mapolres Sragen.
Kapolsek menguraikan pencurian itu terjadi pada dinihari tanggal 23 Juli 2021. Namun kejadian baru diketahui pemilik rumah sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari aksinya itu, kedua komplotan maling muda itu sukses menggondol sejumlah barang berharga dan uang dari toko korban.
Di antaranya sebuah HP Vivo Y20 warna biru, sebuah HP LG Stylus 3 warna gold, sebuah HP Asus Zenfone Max M2 warna hitam.
Kemudian menggasak uang dalam toples meja kasir sebesar Rp 55.000, 1 ball rokok surya 12, sebuah HP Samsung Galaxy Tab A18 warna hitam.
Tersangka juga menggondol tas hippo warna coklat di jok motor rumah korban berisi yang Rp 1 juta, sebuah gelang emas, STNK SPM Yamaha Mio Nopol AD-6228-ZN. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hampir Rp 10 juta.
“Pelakunya dua orang, yang satu mahasiswa atas nama Abdul Aziz Wicaksono dan satunya masih pelajar di bawah umur,” papar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan tersangka Abdul Aziz saat ini diamankan saat sedang beristirahat di rumah temannya di wilayah Sidoharjo seusai berbagi hasil curian dengan tersangka DBM.
Saat ini Abdul Aziz sudah diamankan di Mapolres Sragen berikut barang bukti kejahatannya. Sedangkan temannya yang masih di bawah umur, diserahkan ke unit PPA Reskrim Polres Sragen.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui mencuri 4 buah HP, yang Rp 2,5 juta, rokok satu bal, dompet isi Rp 2 juta dan gelang emas 8 gram dari toko korban.
“Tersangka kami jerat denhan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandas Iptu Mulyono. Wardoyo