Beranda Daerah Sragen Terancam 15 Tahun, Bandar Pil Koplo Nova Mulai Bernyanyi di Hadapan Polisi....

Terancam 15 Tahun, Bandar Pil Koplo Nova Mulai Bernyanyi di Hadapan Polisi. Mengaku Pesan Barang Lewat Shopee

Tersangka bandar pil koplo asal Gading Tanon saat diamankan di Mapolres bersama barang bukti. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan bandar pil koplo muda asal Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, Kamis (2/9/2021) siang menguak fakta baru.

Bandar muda usia bernama Nova Aditya Candra (19), asal Dukuh Tugu Mulyo RT 10 itu mulai bernyanyi saat dikeler dan diinterogasi polisi.

Pemuda tamatan MTS itu mengaku ratusan butir pil koplo yang hendak ia jual itu, didapat dengan cara membeli online.

“Dari hasil interogasi anggota sat Narkoba Polres Sragen, tersangka mengaku obat – obatan terlarang tersebut dibeli dengan cara pesan melalui aplikasi SHOPEE,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Jumat (3/9/2021).

Nova juga mulai bernyanyi soal sasaran penjualannya. Di hadapan polisi ia mengaku ratusan butir pil koplo itu sedianya akan dijual kembali kepada teman – temannya untuk mendapatkan keuntungan.

“Sudah dilakukan penyitaan. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Suwarso.

Seperti diberitakan, Nova digerebek di rumah orangtuanya, Suwito di Dukuh Tugu Mulyo RT 10, sekitar pukul 10.30 WIB tadi pagi.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Aktivitas penjualan pil koplo oleh tersangka ternyata ditengarai sudah berjalan lama. Ia menyasar teman-temannya sebagai pelanggan setianya.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, penggerebekan dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Agus Warsito.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan diawali sekira pukul 08.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi bahwa di Tugu Mulyo sering dijadikan lokasi transaksi pil koplo yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka selama ini dikenal sebagai bandar yang menjual obat – obatan terlarang jenis pil koplo. Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Agus Warsito langsung melakukan penggerebekan.

Sempat melakukan pengintaian, tepat pukul 10.30 WIB, tim langsung menggerebek tersangka di sebuah rumahnya.

Dari penggeledahan, tim menemukan bungkusan plastik warna hitam yang di simpan di atas kasur kamar milik tersangka.

Bungkusan itu ternyata berisi 200 pil koplo jenis Trihex dan 100 butir tramadol. Turut diamankan pula dompet berisi Rp 200.000 dan sebuah HP Xiaomi milik tersangka.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo