Beranda Daerah Sragen Bupati Sragen Akhirnya Izinkan Sejumlah Obyek Wisata Kembali Buka. Ada Ndayu Park,...

Bupati Sragen Akhirnya Izinkan Sejumlah Obyek Wisata Kembali Buka. Ada Ndayu Park, Kolam Renang Kartika, Ini Daftarnya!

Sejumlah pengunjung saat melihat binatang monyet dan beruang di wahana kebun binatang Ndayu Park Sragen, Sabtu (8/8/2020). Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pemkab Sragen resmi membolehkan obyek wisata buka kembali setelah sekian waktu ditutup akibat PPKM Level 4.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan sudah memberikan izin sejumlah obyek wisata untuk kembali buka.

Pembukaan tempat pariwisata itu dikarenakan status Sragen yang sudah turun di level 3. Ia berharap situasi Covid-19 juga terus melandai.

“Tempat wisata sudah kita izinkan untuk buka dalam tahap ujicoba. Tapi tetap dengan menerapkan prokes ketat,” paparnya kepada wartawan, kemarin.

Bupati menyebut izin pembukaan itu baru untuk beberapa jenis destinasi wisata. Di antaranya Ndayu Park dan Kolam Renang Kartika.

Sedangkan beberapa obyek wisata Pemandian Air Panas Bayanan dan Museum Purbakala Sangiran, belum diujicobakan.

Untuk Museum Sangiran, pembukaan akan menunggu kesiapan dari balai pengelola dan kebijakan pusat. Sebab obyek wisata warisan dunia itu secara otoritas menjadi kewenangan pusat.

Sementara Bayanan, meski milik Pemkab, namun perlu dimatangkan kajiannya sebelum dibolehkan buka. Ia meminta agar dilakukan pengecekan terkait kesiapan taman dan lokasi pemandian terlebih dahulu.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrim 2025 Polres Sragen Adakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam Bersama Unsur Terkait

Jika memungkinkan dilakukan pembatasan pengunjung di taman, tak menutup kemungkinan bisa ikut dibuka.

“Untuk tempat olahraga seperti GOR sudah dibuka untuk outdoor yang indoor belum boleh. Sesuai dengan Inbup berkelompok hanya boleh 4 orang,” katanya.

Tempat tempat peribadatan sudah diizinkan untuk jamaah 50 persen dari kapasitas. Kendati telah banyak kelonggaran, Yuni meminta agar masyarakat tidak berlebihan sehingga kemudian melupakan Prokes.

“Kelonggaran ini semoga membuat masyarakat lebih bisa melakukan kegiatan ekonomi lagi, tetapi pesan saya jangan sampai euforia berlebihan sehingga melupakan prokes,” tandasnya.

Kelonggaran tempat wisata dan sarana publik itu juga tertuang dalam Instruksi Bupati tentang penerapan PPKM Level 3 yang diteken Bupati 30 Agustus 2021 kemarin.

Di dalamnya memuat sejumlah aturan pelonggaran selama kurun PPKM level 3 mulai 30 Agustus hingga 6 September mendatang.

Baca Juga :  Bendungan Winong Gondang Sragen Jebol, DPR RI Sriyanto Saputro Turun Tangan Sidak Ke Lokasi

Di dalamnya juga memuat aturan soal operasional destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya.

Untuk destinasi wisata alam, buatan, budaya, religi dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan tetap ditutup sementara.

Destinasi itu akan dilakukan uji coba pembukaan kembali setelah Kabupaten Sragen berada dalam Zona Kuning. Wardoyo