Beranda Daerah Sragen Gugatan SK Pensiun Ditolak PTUN Semarang, Sekdes Jambanan Sragen Ajukan Banding ke...

Gugatan SK Pensiun Ditolak PTUN Semarang, Sekdes Jambanan Sragen Ajukan Banding ke PT TUN

Para perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen saat hadir di PTUN Semarang. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gugatan Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Kecamatan Sidoharjo, Dasino (57) terhadap surat keputusan (SK) pensiun yang diterbitkan Kadesnya, kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Hal itu menyusul putusan majelis hakim PTUN Semarang yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan itu tercantum dari salinan putusan PTUN bernomor 30/G/2021/PTUN.SMG.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di PTUN Semarang pada 27 Juli 2021 lalu itu, disebutkan majelis hakim diketuai Andi Noviandri didampingi anggota Erna Dwi Safitri dan Fajri Citra Resmana.

Dari salinan putusan yang diterbitkan PTUN Semarang, majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, mengatakan eksepsi tergugat tidak diterima.

Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.352.000.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto membenarkan putusan sidang PTUN yang menyatakan gugatan yang dilayangkan Sekdes Jambanan terhadap SK pensiun Kades, memang ditolak oleh PTUN.

“Majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Sehingga SK pensiun yang diterbitkan Kades memang sah dan sesuai aturan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga :  Kecelakaan Adu Banteng Truk Ayam vs Truk Tronton di Desa Ketro, Tanon, Sragen, Warga: Sopir Ngantuk Berat

Tatag mempersilakan jika ada pihak yang belum puas dan akan menempuh upaya hukum lain atau banding. Pihaknya menghormati karena itu adalah hak mereka.

Terpisah, Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen, Sumanto menyampaikan bahwa putusan sidang PTUN untuk gugatan Sekdes Jambanan menghasilkan putusan gugatan penggugat memang ditolak seluruhnya, namun eksepsi tergugat juga tidak diterima.

Ia menilai putusan itu tidak adil. Sehingga, Sekdes Jambanan dengan dikawal Praja, memutuskan untuk mengajukan banding ke PT TUN di Surabaya.

Banding diajukan pada tanggal 9 Agustus lalu dan tinggal menunggu jadwal persidangan. Menurutnya, putusan PTUN Semarang itu belum bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap sehingga belum bisa disebut putusan akhir.

“Kita gugat lagi ke PT TUN Surabaya karena putusan PTUN Semarang dirasa tidak adil. Kami tetap akan berupaya, harapan kami ada keputusan pasti dan jelas. Dan kami yakin di PT TUN akan diterima,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Sidoharjo, Dasino (57) mengajukan gugatan terhadap SK pemberhentiannya oleh Kades ke PTUN Semarang.

Baca Juga :  Dramatis Kecelakaan Beruntun Mobil Vs Mobil di Sambungmacan Sragen, 2 Mobil Ringsek Rusak Parah

Gugatan diajukan dengan alasan meski jabatan Sekdes diraih setelah proses mutasi dari Kaur Umum 2018 lalu, dia merasa masih berhak melanjutkan tugas hingga usia 65 tahun karena dirinya diangkat sebelum tahun 2020.

Selain Dasino, Sekdes Jati, Kecamatan Sumberlawang juga mengajukan gugatan serupa ke PTUN Semarang. Saat ini gugatannya masih berproses. Wardoyo