Beranda Daerah Sragen Pengakuan Komplotan asal Padas Tanon Nekat Curi Motor Mogok dan Dorong Hingga...

Pengakuan Komplotan asal Padas Tanon Nekat Curi Motor Mogok dan Dorong Hingga 10 Kilometer. Nggak Nyangka, Ternyata Hanya untuk Jajan dan Keperluan Ini!

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi pencurian motor yang dilakukan pria asal Dukuh Karangturi, RT 2, Desa Padas, Tanon, Sragen, Widodo Saputro (26) nekat berkomplot dengan tetangganya, Andi Setyawan alias AS (30) menguak fakta lain.

Di hadapan polisi, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang las itu mengaku berbuat nekat mencuri motor di Gemolong, Sragen karena alasan ekonomi.

“Motornya dijual untuk kebutuhan keluarga dan jajan sehari-hari Pak,” kata Widodo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Sabtu (11/8/2021).

Menariknya, aksi nekat duet Widodo dan Andi itu tidak hanya dilakukan dengan mencuri motor di tepi jalan.

Saking niatnya, mereka nekat mendorong motor yang dicuri hampir 10 kilometer. Sebab motor Yamaha Mio yang dicuri di daerah Gemolong jtu ternyata mogok dan tak bisa dihidupkan.

Karena sudah kepalang basah, keduanya akhirnya memutuskan tetap mendorong motor sampai ke areal persawahan di desa mereka. Padahal jarak Gemolong sampai Padas Tanon sekitar 10 kilometer.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Sayang, meski dilakukan dengan pengorbanan besar, perbuatan terlarang Widodo akhirnya terendus juga. Ia akhirnya terdeteksi dan berhasil ditangkap polisi.

“Jadi setelah mengambil, sepeda motor dituntut dan berusaha dihidupkan tapi tidak hidup. Akhirnya didorong dari lokasi pencurian di Gemolong sampai di Karangturi Desa Padas Tanon baru dihidupkan. Pelaku datang ke sana dengan Honda Beat warna biru, yang dicuri Yamaha Mio,”, papar Kapolsek Gemolong, AKP Slamet kepada wartawan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Gemolong akhirnya mendeteksi bahwa pelaku pencurian itu mengarah pada dua tersangka.

Sayang saat hendak ditangkap, satu pelaku berinisial AS yang juga tetangga pelaku pertama Widodo, sudah kabur.

“Tersangka Widodo dan BB kita amankan dan diproses sesuai hukum. Tersangka AS masih DPO. Alamatnya sama dari Padas,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Dari tangan tersangka, diamankan dua sepeda motor yakni sepeda motor untuk sarana pencurian dan hasil curian.

AKP Slamet menambahkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo