SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Gemolong dibekuk polisi lantaran kedapatan menjadi bandar judi.
Pria bernama Sutarno alias Cokro (39) asal Dukuh Ngeseng RT 02/03, Desa Gemolong, Kecamatan Gemolong, Sragen itu diringkus saat menunggu pelanggan judi togel Hongkong yang dijualnya.
Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, Sabtu (11/9/2021) di Pos Ronda Dukuh Mijahan, Desa Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen.
Tersangka diamankan dengan barang bukti beberapa kupon serta uang tunai Rp 194.000 hasil penjualan.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga sekitar terkait aktivitas penjualan judi togel Hongkong di pos ronda Mijahan.
Berbekal informasi itu, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tepat pukul 20.00 WIB, tim mendapati tersangka sedang mangkal di Pos Ronda menunggu pelanggan.
Tanpa basa-basi, tim langsung melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka, aparat juga mengamankan sebuah HP Oppo milik tersangka, sebuah bolpoin dan dua bendel keplek.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti,” paparnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Wardoyo