KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –Terhitung mulai 20 September hingga 3 Oktober tahun ini Polres Karanganyar, Jateng akan menggelar operasi patuh candi atau penertiban lalu-lintas guna menekan potensi terjadinya pelanggaran.
Hanya saja, pola yang diterapkan menggunakan paradigma baru, yakni humanis Simpatik dan tanpa melakukan tilang.
Paradigma baru ini diterapkan seiring penyesuaian perkembangan zaman apalagi terkhusus dimasa pandemi Covid-19 sehingga polisi di satu sisi empati terhadap penderitaan rakyat disisi lain tetap fokus pada fungsi dan tugasnya melakukan penertiban dan melayani masyarakat. Pasalnya pandemi Covid-19 sudah meluluhlantakan pondasi kehidupan termasuk perekonomian dan belum lagi korban jiwa sehingga penertiban lalu lintas serta penegakan Kamtibmas pun harus menyesuaikan kondisi up date.
Kapolres Karanganyar, AKBP Syafi Maulla pada Apel gelar Operasi Patuh Candi 2021 di Halaman Mapolres Karanganyar, Senin (20/9/2021) menekankan operasi patuh candi ditujukan pada tema besar dalam rangka preventif pengendalian penyebaran Covid-19 seiring dilakukannya pelonggaran PPKM.
“Seratus persen operasi patuh candi kali ini berbeda dengan sebelumnya yakni harus simpatik humanis serta tidak ada penindakan berupa tilang melainkan lebih pada edukasi kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan,” tandasnya.
Untuk itu Kapolres meminta dalam operasional dilapangan pada operasi patuh candi tahun ini harus persuasif, empatis serta dilarang melakukan tilang jika didapati terdapat pelanggaran lalu-lintas. Bahkan bukan hanya itu saja pada operasi patuh candi ini Kapolres memerintahkan untuk dilakukan kegiatan sosial berupa bhakti sosial memberikan bantuan kepada masyarakat.
Selain itu pada operasi patuh itu juga diminta melakukan penyuluhan edukasi kepada masyarakat untuk baik tentang protokol kesehatan, pembagian masker serta pemasangan yang substansinya mengingatkan pada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan.
Untuk itu Kapolres juga memerintahkan personil operasi patuh candi selalu menjalin kerjasama koordinasi dengan semua pihak termasuk pemangku kepentingan wilayah.
“Kami meyakini dengan paradigma baru ini akan tercipta ketaatan berlalu lintas serta masyarakat makin simpati dengan Polri karena semua ini dilakukan juga untuk masyarakat,” ungkapnya. Bahkan secara tegas Kapolres melarang polisi melakukan razia dengan cara-cara yang tidak simpatik meskipun itu merupakan upaya penegakan hukum.
Misalnya polisi dilarang bertindak kasar saat menanyakan surat-surat kendaraan pada pengguna jalan serta tindakan serupa saat ada pelanggaran lalu-lintas lainnya.
Sebagai informasi jumlah pelanggaran lalu-lintas di Jateng pada semester satu tahun 2021 menurun menjadi sebanyak 90.035 kasus dibanding posisi yang sama tahun 2020 sebanyak 733.099 kasus. Sedangkan trend tilang menutun 80% serta teguran menurun 84%.
Beni Indra