Beranda Daerah Sragen Awas, 10 Merk Oli Palsu Beredar di Sragen. Simak 3 Cara Paling...

Awas, 10 Merk Oli Palsu Beredar di Sragen. Simak 3 Cara Paling Mudah Membedakan Oli Asli dan Palsu!

Petugas Pertashop Tanggan Gesi Sragen saat melayani pembelian pelumas produk Pertamina kepada warga. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat hendaknya lebih waspada jika membeli oli atau pelumas mesin di bengkel maupun toko.

Sebab baru-baru ini, polisi menggerebek dan membongkar praktik pembuatan oli palsu di salah satu bengkel dan ruko motor di Sragen Barat.

Meski sepintas hampir sama, pelumas palsu masih bisa dideteksi dari ciri-cirinya. Sales Supervisor Pertamina Soloraya, Fuad Hilmi mengatakan ada beberapa kiat untuk mengenali oli apakah asli atau palsu.

Salah satu cara paling mudah untuk mendeteksi keaslian oli adalah dengan melihat nomor serial pada kemasan.

Oli asli biasanya memiliki nomor serial yang sama dan sejajar baik di tutup maupun pada botolnya.

“Kalau angka tidak sejajar itu mungkin botol oli sudah pernah dibuka dan bisa jadi mengindikasikan isi di dalamnya adalah tidak asli atau palsu,” paparnya saat ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM usai menghadiri launching Pertashop milik Fatchurrahman di Desa Tanggan, Gesi, Sragen kemarin.

Fuad menguraikan ciri lain untuk memastikan produk oli yang original adalah tutupnya masih rapat dan ulir masih utuh.

Jika tutup masih rapat hal itu mengindikasikan bahwa produk dan botolnya belum pernah dibuka sama sekali.

“Kemudian oli yang asli kalau dibuka muncul bunyi krek di botolnya,” urainya.

Terkait antisipasi pemalsuan, menurutnya Pertamina masih dalam proses mengatasi kualitas oli dan menekan celah pemalsuan.

Untuk menghindari tertipu oli palsu, ia mengimbau masyarakat agar membeli oli di bengkel-bengkel resmi atau yang sesuai dengan jaringan Pertamina SPBU, Pertashop dan agen- agen distributor resmi Pertamina.

“Insya Allah kalau tokonya resmi, kualitas dan keaslian produknya juga terjamin. Seperti di Pertashop ini, semua produk pelumasnya asli dan harganya juga lebih murah. Karena langsung didrop dari agen resmi Pertamina,” tukasnya.

Fuad menambahkan efek memakai pelumas yang palsu, akan sangat merugikan konsumen. Sebab penggunaan oli palsu akan mempengaruhi kinerja mesin dan bisa merusak mesin jika terus menerus digunakan.

“Imbasnya nanti ke kendaraannya. Kalau pelumas yang asli itukan pelumasnya belum pernah di pakai otomatis kualitas untuk melumasi dan menjaga mesin lebih bagus dari pada yang sudah pernah di pakai dan dimasukan lagi. Kalau pakai oli asli, mesin akan lebih awet,” tukasnya.

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024

Sebelumnya, kasus pemalsuan oli pernah terbongkar di Sragen setahun silam.

Aksi pemalsuan oli itu terbongkar dari penggerebekan Tim Satreskrim Polres Sragen ke sebuah bengkel motor di Jalan Solo-Purwodadi KM 14, Desa Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen.

Dari hasil pendataan, tercatat ada 10 merek oli palsu ternama yang dipalsukan oleh bengkel itu. Ratusan botol oli asli tapi palsu pun diamankan sebagai barang bukti.

Bengkel yang sekaligus difungsikan sebagai kios ruko itu diketahui berinisial FI Motor. Tak hanya menjual, bengkel itu juga telah memproduksi oli palsu.

Selain mengamankan barang bukti 167 botol oli aspal 10 merek, polisi juga menangkap pemilik bengkel berinisial SUP (54).

Warga Banjarsari, Kragilan, Gemolong, Sragen itu kini diamankan di Mapolres dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, penggerebekan bengkel penjual oli palsu itu dilakukan pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Menurut informasi, penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang mencurigai oli yang dijual di bengkel itu. Berbekal laporan itu, tim Reskrim diterjunkan melakukan penyelidikan.

Dan ternyata laporan tersebut benar adanya. Dari lokasi kejadian tim total mengamankan 167 botol oli dari 10 merek ternama.

10 merek itu masing-masing Federal oil ultratech, federal oil ultratech matic, federal oil matic eco max, yamalube matic, yamalube matic sport, yamalube matic super sport, sport motor oil, yamalube matic 20W, yamalube matic silver, dan Pertamina Enduro.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 44 buah oli merk federal oil ultratec 20W-50 Botol merah, 12 buah oli merk federal oli ultratec matic 10W-30 botol orange kemasan 1 liter, 22 buah oli merk federal oil matic eco max 10W-30 botol silver 1 liter.

Kemudian 8 buah oli yamalube matic super sport 10 W- 40 botol biru 1 liter ( kemasan baru ), 39 yamalube matic super sport 10W-40 botol biru 1 liter ( kemasan baru ), 17 buah oli merk sport motor oil 10W-40 botol hitam kemasan 1 liter, 32 buah oli merk yamalube matic 20W-40 botol kuning kemasan 1 liter.

Baca Juga :  DLH Sragen Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Bibit Tanaman dan Pupuk Diadakan Rutin Setiap Minggu di Car Free Day Sragen

Lantas 24 buah oli merk yamalube matic silver 20w-40 kemasan 0,8 liter dan 1 buah oli oli merk PERTAMINA ENDURO 10W-40 kemasan liter.

Kemudian turut diamankan pula satu unit Kbm suzuki APV, warna abu-abu metalik Th 2012, AD-9278-ZE, milik pemilik bengkel.

Lantas, satu buah kaleng susu bekas dalam keadaan sisa pembakaran, sebuah setrika merk Philips warna putih dan sebuah takaran ukuran 1 liter – 2 buah jerigen warna putih ukuran 20 liter.

Pemilik bengkel ditetapkan sebagai tersangka karen tanpa hak menggunakan merek oli yang sama dengan merek oli yang sudah terdaftar milik pihak lain.

Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat pasal 100 (1) UURI No 20 Th 2016 Ttg merk dan indikasi geografis atau pasal 62 (1) Jo pasal 8 (1) UURI No 8 Th 1999 TTg perlindungan konsumen.

Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi membenarkan adanya laporan pengungkapan merek oli di Kalijambe tersebut. Menurutnya saat ini kasus itu sudah ditangani pihak Reskrim Polres Sragen. Wardoyo