Beranda Daerah Wonogiri Duh Gusti, Oknum Camat di Wonogiri Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Langsung...

Duh Gusti, Oknum Camat di Wonogiri Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Langsung Disemprit Bupati Joko Sutopo, ini Ancamannya

Resepsi
Petugas memberikan imbauan kepada penyelanggara hajatan di Selogiri, Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masyarakat di Wonogiri masih dilarang menggelar hajatan atau resepsi pernikahan saat PPKM berlangsung. Namun apa lacur, ternyata malah seorang pimpinan nekat menggelar hajatan.

Adalah seorang camat di Kabupaten Wonogiri yang nekat menggelar hajatan tersebut. Akhirnya oknum camat disemprit Bupati. Akibatnya, camat pun terancam terkena tegur secara regulatif dan administratif.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengingatkan para pejabat agar ekstra hati-hati dalam bertindak dan berbuat. Apalagi jabatan dan profesi sebagai pelaksana regulasi dan fungsinya melekat.

Maka dari itu, Bupati siap menegur oknum camat baik secara regulatif dan administratif. Salah satunya adalah membuat pernyataan tertulis mengenai kesalahannya.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat. Mohon ke depan pejabat ekstra hati-hati karena ini jabatan dan profesi sebagai pelaksana regulasi. Maka, menjadi satu hal ironis karena sebagai pelaksana regulasi tapi malah bertindak di luar itu,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga :  CPNS Wonogiri 2024, 230 Pelamar Lolos SKD 5 Formasi Sama Sekali Tak Diminati

Bupati yang akrab disapa Jekek ini telah mengingatkan yang bersangkutan agar menjadi evaluasi bagi oknum camat tersebut supaya ke depan lebih berhati-hati dalam bertindak. Bagaimana pun sebagai pejabat perilakunya dikontrol dan disorot langsung oleh publik.

“Jangan sampai ada statemen sing oleh duwe gawe pejabat. Ini menjadi tamparan telak bagi pemangku kebijakan,” imbuh dia.

Menurutnya, yang bersangkutan beralasan tidak menyebar undangan saat menggelar hajatan tersebut. Namun demikian, disadari atau tidak kalau, dengan posisi jabatan sebagai camat maka secara otomatis banyak yang datang ke kondangan.

Kesalahannya adalah yang bersangkutan tidak memahami aturan secara tepat. Dalih si camat, asal tidak mengundang maka tak masalah menggelar hajatan. Dalam hal ini, si oknum camat tak memperhitungkan statusnya sebagai pejabat yang melekat, meski sedang libur atau cuti sekalipun.

Baca Juga :  Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

“Dia lupa, apa ya kalau tidak nyebar undangan tidak ada yang datang. Kita ini pejabat daerah. Misal, saya sunatkan anak saya, meski enggak ngundang-ngundang pastinya semua camat hadir,” jelas Jekek. Aris