Beranda Umum Nasional Terbaru, Naik Pesawat Wajib PCR dan Vaksin Lengkap!

Terbaru, Naik Pesawat Wajib PCR dan Vaksin Lengkap!

Pemeriksaan tes PCR, sumber foto : kpk.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — PPKM baru saja diperpanjang dari 19 Oktober-1 November 2021. Syarat bagi siapa saja yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib menggunakan tes PCR serta penumpang sudah melakukan vaksinasi lengkap dua dosis.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.

Dilansir melalui liputan6.com Rabu, (20/10/2021) begini ketentuan perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali.
Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
◦ untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik
◦ untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari
◦ untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Selanjutnya, untuk tes antigen bagi perjalanan Jawa-Bali masih berlaku hingga saat ini ditambah dengan penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan untuk penerbangan di luar Jawa-Bali masih diwajibkan untuk melakukan Test PCR.

Untuk ketentuan wilayah luar Jawa Bali adalah sebagai berikut:
0. Kartu vaksin minimal dosis pertama bagi penumpang.
0. Wajib menggunakan Test Pcr (H-2) untuk pesawat, sedangkan (H-1) untuk mobil pribadi, bis, kereta, dan lain-lain.
0. Untuk sopir dan kendaraan logistik lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki vaksin.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada Jakarta 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Warga Semakin Apatis?

Berlakunya ketentuan berikut mulai tanggal 19 Agustus 2021 hingga 8 November 2021. Inasya Salma Nabila