JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Koperasi sejauh ini dipercaya menjadi andalan masyarakat untuk memutar roda perekonomian.
Meski demikian, di tengah pandemi Covid-19 ini, Koperasi tak luput dari berbagai kendala dan tantangan untuk menjalankan usahanya.
Beberapa di antaranya adalah terganggunya pengembalian pinjaman, omzet yang turun, penarikan simpanan, penundaan rapat anggota tahunan (RAT) dan masih banyak kendala lainnya.
Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam acara Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (Rapimnas Dekopin) 2021 dengan tema Transformasi Digital Jalan Kemandirian Koperasi secara daring dan luring di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Menko Airlangga mengatakan, pengembangan koperasi untuk saat ini memang memiliki tantangan sendiri. Sehingga, perlu dilakukan upaya penguatan peran koperasi.
Terkait dengan pengelolaan manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM koperasi, penggunaan teknologi dan sistem informasi baik dalam manajemen koperasi maupun dalam menjalankan usahanya, perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan serta kemitraan.
Di era digital ini, jelas Menko Airlangga, digitalisasi koperasi makin penting. Tentunya ini menurut Airlangga adalah peluang emas karena saat ini pasar digital di Indonesia sebesar 44 milyar dolar AS, dan di tahun 2025 diprediksi sekitar 125 milyar dolar AS.
Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa,” ucap
Pemerintah, menurut Menko Airlangga tak kurang-kurang menjaga dan memotivasi koperasi. Koperasi didorong melalui regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada tahun 2020. Prinsipnya adalah memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing.
Dalam UU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, yaitu koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit 9 orang.
“Kalau sebelumnya, minimal harus 20 orang, buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan pengadministrasian daftar anggota lebih cepat dan akurat,” papar Menko Airlangga.
Belum lagi, Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha.
Selain itu, dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi.
Pemerintah juga melakukan pemberdayaan koperasi, salah satunya dengan menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi.
Demikian pula, pemberdayaan koperasi dilakukan untuk sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan dan pertanian.
Terkini, lanjut Airlangga, Pemerintah juga sedang mendorong terwujudnya program pengembangan Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) dalam rangka transformasi ekonomi, yang salah satu kelembagaannya berupa koperasi.
“Pada tahun 2022 direncanakan akan terdapat beberapa pilot project terkait KPN ini,” ujarnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Melalui pilot project KPN itu, ujar Menko Airlangga, diharapkan dapat dibentuk contoh Koperasi di sektor pertanian dan kelautan perikanan yang kuat sehingga dapat melakukan usaha dari hulu sampai dengan hilir.
“Harapannya dapat memajukan koperasi, meningkatkan kesejahteraan petani, dan hasil produk memiliki nilai tambah,” pungkas Menko Airlangga.
Sebagai catatan, Koperasi hingga saat ini terus berkembang dan menjadi andalan masyarakat untuk memutar roda perekonomian.
Hal itu tercermin dari data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun 2020 yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Pada tahun 2019, jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp 154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang.
Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Suhamdani