Beranda Umum Nasional LaporCovid-19 Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Vaksinasi Booster pada Januari 2022

LaporCovid-19 Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Vaksinasi Booster pada Januari 2022

Ilustrasi vaksinasis / kominfo.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah disarankan untuk menimbang ulang rencana menggelar vaksinasi booster pada awal Januari 2022.

Hal itu dilontarkan oleh LaporCovid-19, yang kemudian meminta pemerintah fokus menyelesaikan vaksinasi dosis satu dan dua terlebih dahulu.

“Soal rencana vaksinasi booster, barangkali mesti dipertimbangkan lagi, karena mestinya pemerataan vaksin dan prioritas vaksinasi pada kelompok rentan yang didahulukan,” ujar Koordinator Advokasi LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah saat dihubungi Tempo pada Sabtu (11/12/2021).

Menurut Firdaus, jika vaksinasi booster tetap dilaksanakan, akan berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama terkait suplai.

“Suplai vaksin yang terbatas berisiko mengabaikan aspek pemerataan dan kesetaraan vaksin dosis penuh dan memarginalkan kelompok rentan mendapatkan prioritas vaksin,” ujar dia.

Baca Juga :  Penolakan Kenaikan PPN jadi 12% Ramai, Ini Sejumlah Kebutuhan Pokok dan Jasa yang Dijanjikan Bebas PPN

Pemerintah sebelumnya menyampaikan, vaksinasi booster dinilai perlu diberikan kepada masyarakat umum yang dinilai rentan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, vaksinasi boosterbakal mulai dilakukan pada 1 Januari 2021. Vaksinasi booster akan dilakukan secara bertahap dan menyasar kelompok rentan sesuai tingkat risiko.

“Untuk booster kita utamakan lansia dan mereka yang punya komorbid terlebih dahulu,” ujar Dante di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (10/12/2021).

Mekanisme pemberian vaksin booster berbasis PBI dan non-PBI. Vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sisanya, individu yang ingin mendapatkan vaksin booster harus membayar.

Baca Juga :  Jokowi Hingga Aguan Digugat Rp 612 T di Proyek Pantai Indah Kapuk 2

www.tempo.co