Beranda Daerah Karanganyar Viral, Curhat Peserta Seleksi Perdes di Plumbon Karanganyar. Capek-Capek Berjuang, Eh Anak...

Viral, Curhat Peserta Seleksi Perdes di Plumbon Karanganyar. Capek-Capek Berjuang, Eh Anak Kadesnya yang Menang

Eka Widayu Wardani, salah satu peserta tes pengisian perangkat desa di Plumbon, Tawangmangu Karanganyar yang menuliskan keluh-kesahnya terkait keganjalan hasil tes/ Foto: Instagram @widayu_sky

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM — Setelah sebelumnya kasus seleksi pengisian jabatan perangkat desa viral di Kabupaten Kediri, kini permasalahan yang hampir mirip muncul di Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Eka Widyayu Wardani, salah satu peserta seleksi tes pengisian perangkat Desa Plumbon mempertanyakan ketetapan hasil proses perekrutan. Pasalnya, ia yang meraih nilai akhir tertinggi kalah dengan peserta yang memiliki nilai lebih rendah.

Widya diketahui mendapatkan nilai akhir tes sebesar 73,92. Menurut informasi yang beredar, peserta terpilih adalah Joko Sujiyanto dengan nilai 60,55.

Kasus ini lebih memanas lantaran peserta yang terpilih diduga sebagai anak mantu Kepala Desa Plumbon sendiri. Widya pun mengungkapkan keganjalan yang dirasakannya ke akun Instagram pribadinya, @widyayu_sky pada Selasa (14/12/2021)

“Saya ingin mempertanyakan mengenai proses perekrutan perangkat desa karena saya merasa ada hal yang aneh dari hasil pemilihan,” tulis Widya dilansir pada Kamis (16/12/2021)

“Saya melakukan pendaftaran, melengkapi berkas, mengikuti ujian, dan mendapatkan nilai akhir tertinggi di tes. Tapi kenapa yang terpilih itu malah peserta yang nilainya jauh di bawah saya dan peserta terpilih itu ANAK KEPALA DESA sendiri,” sambungnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Widya pun sontak mempertanyakan hasil tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Ia juga menilai tes yang dilakukan termasuk pemborosan anggaran desa jika yang terpilih justru kerabat dekat dari “orang dalam”.

“Karena info yang saya dapat, untuk mengikuti tes dengan pihak ketiga mengeluarkan biaya Rp800.000/peserta dan itu diambil dari uang belanja desa. Fungsi dari tesnya itu sendiri apa ya, Pak? Mohon dengan sangat penjelasannya,” tandas Widya.

https://www.instagram.com/p/CXcqnUbJROP/

Terkait dengan keluhan Widya, terdapat akun @*inta*** yang mencoba memberikan klarifikasi. Akun tersebut berusaha menuliskan penjelasan dengan berbagai peraturan hukum yang memuat ketentuan mengenai tes pengisian perangkat desa.

“Di dalam Perbup Karanganyar No. 77 tahun 2019 sebagaimana telah diubah melalui Perbup Karanganyar No. 35 tahun 2020 dan Perbup Karanganyar No. 55 tahun 2021 juga tidak terdapat peraturan yang menyatakan bahwa bakal calon perdes dengan nilai tertinggi adalah yang dinyatakan terpilih,” sebut Intan.

“Tidak ada pemborosan karena berdasarkan Ps. 18 Perbup Kra No. 77 th 2019 tahap penyaringan termasuk tahap seleksi tes yang diatur lebih lanjut di dalam perbup beserta perubahannya. Proses seleksi berupa tes tersebut memang merupakan salah satu tahap penyaringan yang harus dibiayai dengan APBDesa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Kini, yang masih menyisakan teka-teki adalah pertanyaan jika nilai tes tidak memengaruhi keputusan, maka dasar apakah yang ditekankan untuk pengambilan keputusan pengangkatan.

Hingga Kamis (16/12/2021), belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan. Namun, Inspektorat Kabupaten Karanganyar hingga Inspektorat Jawa Tengah mengaku akan mempelajari dan mengoordinasikan kasus ini lebih lanjut. Tim Redaksi