SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen, Bambang Samekto mengkritisi proses pelaksanaan seleksi perangkat desa (Perdes) di Sragen.
Legislator asal PDIP itu menyoroti fenomena terpilihnya anak Kades dan kerabatnya yang terjadi di beberapa desa.
Meski tidak ada aturan yang dilanggar, menurutnya hal itu sangat tidak etis dari sisi etika.
Karenanya untuk menghindari persepsi negatif, nuansa kolusi dan lainnya, ia menyarankan sebaiknya anak Kades dan kerabatnya berlapang dada untuk tidak mendaftar.
“Dalam aturan memang tidak ada. Pernah dulu akan kami masukkan klausul itu (bahwa anak dan kerabat Kades tidak diperbolehkan mendaftar). Tapi setelah dikonsultasikan memang tidak bisa, karena itu hak warga negara untuk mendaftar. Tapi kami hanya memandang dari sisi etika, memang tidak elok kalau anak kades ikut mendaftar,” paparnya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Bambang yang juga Ketua Fraksi PDIP itu menyampaikan meskipun prosesnya diklaim baik, jika kemudian ada anak atau kerabat Kades yang terpilih, maka persepsi nuansa kolusi tak akan pernah bisa dikesampingkan.
Dan celakanya realita yang ada, dari sebagian anak dan kerabat Kades yang mendaftar, hampir sebagian besar akhirnya juga terpilih.
“Kalau mau jujur, jika anak kades dan kerabat yang jadi itu terpilih, nuansa kolusi itu pasti ada. Itu sangat mungkin terjadi dan faktanya di mana-mana sudah terjadi. Hanya satu dua saja yang kebetulan mencuat, karena rivalnya protes. Yang lainnya nggak mencuat karena peserta lain diam saja,” urainya.
Untuk menjaga obyektivitas dan semangat transparansi, Bambang pun menyarankan ke depan anak dan kerabat sedarah Kades lebih baik menahan hasrat untuk mendaftar perangkat desa.
Bukan bermaksud menghalangi hak seseorang, hal itu semata-mata demi mencegah persepsi buruk budaya KKN dan kesan negatif terpilihnya abdi masyarakat yang bukan melalui proses semestinya.
“Notaris saja nggak boleh membuatkan akta untuk anak atau kerabat sedarah semenda misalnya keponakannya. Yang mbuatkan harus notaris lain. Karena itu secara etis nggak boleh. Sedarah semenda itu istilah satu kekerabatan,” tuturnya.
Bahkan, Bambang memandang jika ada anak kades atau kerabat sedarah semendanya yang terpilih lalu dikomplain, mestinya secara etika mengundurkan diri.
“Itu hanya soal etika keadaban saja. Kecuali kalau dipilih langsung oleh rakyat, anak Kades atau kerabatnya silakan ikut,” tandasnya. Wardoyo