DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Demak berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan kelas kakap.
Dari sindikat ini, polisi mengamankan 7 orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu.
Tak main-main, produksi upal mereka mencapai ratusan juta dalam sstahun. Bahkan polisi mengamankan barang bukti 50 lembar kertas uang palsu yang belum di finishing dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat uang palsu.
Terungkapnya komplotan ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12/2021).
“Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/2021).
Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal, Jawa Tengah, berinisial WK, ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.
Dari penangkapan WK, ST dan MSJ, petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.
“Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas,” kata Budi.
Dikatakannya, pelaku menjalankan kegiatan produksi uang palsu sudah berjalan setahun dan sudah mencetak uang palsu lebih dari Rp 500 juta. Setelah di produksi pelaku melakukan pemasaran uang palsu melalui media sosial Facebook.
“Jadi total uang palsu yang sudah di produksi selama setahun sebesar Rp. 615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp. 1 juta mendapatkan uang palsu Rp. 3 juta,” ungkapnya.
Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo