Beranda Daerah Sragen Ratu Sabu Fefe Asal Sragen Dijerat 4 Pasal, Ancaman Hukumannya Bisa Bikin...

Ratu Sabu Fefe Asal Sragen Dijerat 4 Pasal, Ancaman Hukumannya Bisa Bikin Lapuk di Penjara. Dendanya Sampai Rp 10 Miliar

Penampakan sosok Feri Surya Ratnasari alias Fefe, tersangka pencucian uang dan pacar bandar narkoba kelas kakap asal Jetis, Sragen yang ditangkap Polda Jateng. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Ratu sabu asal Sragen yang ditangkap Polda Jateng karena terjerat sindikat bandar narkoba kelas kakap, Feri Surya Ratnawati alias Fefe (30) dipastikan bakal terancam hukuman berat.

Polisi sudah menyiapkan empat pasal berlapis dengan ancaman paling lama hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan empat pasal.

Di antaranya Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian Pasal 4 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Lantas pasal 5 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta pasal terakhir yakni Pasal 136 huruf A UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah,” paparnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng.

Wanitaa cantik asal Dukuh Prodadi RT 17, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Sragen itu saat ini sudah ditahan di Mapolda Jateng.

Semua barang bukti termasuk aset kekayaan yang diduga hasil aliran dari bandar narkoba sudah disita oleh Polda.

Harta yang diduga hasil pencucian uang dari pacarnya sang bandar narkoba di LP Kedungpane Semarang itu ditaksir mencapai total Rp 4 miliar.

Harta kekayaan Fefe itu setara dengan anggaran untuk pembangunan ruas jalan Warung Ayu Kalijambe-Gemolong yang baru selesai dibangun di 2021 dengan dana senilai Rp 4 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi dalam konferensi persnya di Polda Jateng mengatakan dari kasus penangkapan Fefe dan Johan Wahyudi, polisi menyita barang bukti harta dari tangan Fefe senilai hampir Rp 4 M.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Di antaranya uang tunai Rp 1,028 miliar, satu rumah dua lantai di Sambirejo, Sragen seLuas 300 M2 senilai Rp 1 miliar lebih.

Kemudian empat unit mobil mewah, tiga sepeda motor 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, 2 token key BCA, 2 HP, 3 lembar bukti penarikan tunai dan satu lembar bukti setoran BCA.

Fefe mendadak tajir karena dipasok uang berlimpah dari hasil penjualan narkoba skala besar yang digawangi pacarnya, Johan Wahyudi (43).

Johan sendiri diketahui berdomisili di Banyuagung RT 3/2, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo. Saat ini ia mendekam di LP Kedungpane Semarang.

Fefe yang dikenal berparas cantik itu diduga menjadi penampung uang hasil peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Johan selama 4 tahun sejak 2017 sampai tahun ini.

“Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang. Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang Rabu (29/12/2021).

Pacar Bandar Narkoba

Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba bernama Johan Wahyudi yang tak lain adalah pacar Fefe.

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas,” urai Kapolda.

Wanita cantik asal Sambirejo Sragen, Feri Surya Ratnawati alias Fefe yang ditangkap Polda Jateng karena mendadak jadi miliarder yang ternyata hasil pencucian uang dari pacarnya bandar narkoba kelas kakap di LP Kedungpane Semarang. Foto/Wardoyo

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi),” ujar Lutfi Martadian.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Masaran-Plupuh di Sragen Patah dan Melengkung Diterjang Banjir Bengawan Solo, Pengerjaan Diprediksi Akan Molor

Temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka Johan dan pacarnya, Fefe.

Dalam menjalankan aksinya, Johan dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN.

Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka Johan yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan Johan untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran Fefe yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari Johan.

“Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka Fefe ditangkap di rumahnya di Sragen,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka Fefe berperan membantu memberikan rekening bank kepada Johan yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

“Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka Fefe dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka,” terang Kombes Lutfi Martadian. Wardoyo