Beranda Daerah Sragen Dapat Suap Rp 11,5 Miliar dari Jual Beli Perkara, Mantan Kapolsek Sragen...

Dapat Suap Rp 11,5 Miliar dari Jual Beli Perkara, Mantan Kapolsek Sragen AKP Robin Bilang Minta Maaf untuk Institusi Polri dan KPK

Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022 / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kapolsek Gemolong Sragen yang juga eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju menyampaikan permintaan maafnya atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Permintaan maaf itu ditujukan Robin untuk institusi Polri dan KPK yang selama ini menjadi tempat dirinya pernah bertugas.

Permintaan maaf itu disampaikan seusai divonis hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi senilai Rp 11,5 miliar lebih.

Robin juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,32 miliar.

“Saya kembali lagi meminta maaf kepada institusi Polri dan institusi KPK,” kata Robin seusai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Dalam siang tersebut, majelis hakim
menyatakan bahwa Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar Majelas Hakim pada Rabu (12/1/2022).

Baca Juga :  Dengan Desa Tumis Bupati Sragen Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Terendah dalam Delapan Tahun

Dalam uraiannya, majelis menyimpulkan
AKP Robin dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi.

Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Kemudian saat menangani kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Praktik suap yang dilakukan Robin diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai.

Syahrial ternyata menyuap Robin dan berupaya menghentikan perkara. Robin dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar.

Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus korupsi.

Robin Pattuju dan Maskur juga diketahui telah mendapatkan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.

Uang tersebut diberikan Azis untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Baca Juga :  Kakek Dirjo, Petani Asal Desa Gading, Sumbang Satu Kebun Bambu untuk Untung Wiyono: Keluarga Pak Untung Dikenal Paling Ikhlas pada Masyarakat Sragen

Azis dan Aliza bersama seorang bekas bupati disinyalir melakukan perbuatan korupsi ihwal pencairan DAK tersebut.

Vonis yang dijauhkan kepada Robin itu setahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dengan hukuman 12 tahun.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Robin Pattuju mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

“Kami meminta waktu untuk apa langkah selanjutnya yang akan kami tempuh,” katanya usai persidangan. (Wardoyo/

www.tempo.co)