JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktivis 98, Ubeidilah Badrun, Senin (10/1/2022).
Dua anak presiden tersebut dilaporkan perihal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang lewat bisnisnya yang mempunyai relasi dengan perusahaan pembakar hutan.
Ubeidilah menjelaskan laporan yang ia layangkan disertai bukti yang sudah diserahkan kepada KPK.
“Bukti-bukti sudah kami berikan ke KPK, tentu saja sebagai bukti permulaan ya. Karena nanti bukti utamanya kan KPK yang mengungkap,” kata dia saat dihubungi pada Kamis, (13/1/2022).
Menurut Ubeidilah, nantinya pihak KPK bisa menelusuri bagaimana bukti pergeseran uang dari satu orang ke orang lain.
“Yang punya otoritas kan PPATK, dan PPATK tidak mungkin melakukan itu jika tidak ada perintah hukum,” katanya.
Sejauh ini respon KPK terhadap laporannya, kata Ubeid, sedang proses verifikasi, dan nantinya akan memberikan informasi apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak. Ubeid berharap, laporannya bisa dilanjutkan karena merupakan persoalan serius.
“Satu semangat besar negeri ini untuk membuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi hilang,” tutur dia.
Dia menjelaskan kejadiannya bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar. “Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata dia.
Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dosen Universitas Negeri Jakarta itu menerangkan hal itu merupakan dugaan KKN yang jelas dan bisa dibaca oleh publik. Alasannya tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.
“Setelah itu, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar,” ujar Ubeid. Ia mempertanyakan, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden.
Menanggapi laporan tersebut, pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menerangkan pihaknya mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini.
Verifikasi dilakukam untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan itu layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. “Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Ali, Senin 10 Januari 2022.
Sementara itu, Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta Ubedilah Badrun dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang melaporkan dirinya dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membuktikan kasusnya tersebut.
“Buktikan saja, laporannya sudah masuk to? Dibuktikan saja,” pinta Gibran, usai ditemui, Selasa (11/01/2022).