Beranda Umum Nasional Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK Saat Bawa Koper Isi Rp 1...

Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK Saat Bawa Koper Isi Rp 1 Miliar. Seret 2 Kepala Dinas, Bendara Demokrat dan Satu Rekanan Sebagai Tersangka

Konferensi pers penangkapan Bupati PPU Abdul Gafur dan 4 pejabat serta rekanan oleh KPK. Foto/JSnews

JAKARTA, JOGLODEMARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud alias AGM sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Abdul ditetapkan tersangka bersama beberapa anak buahnya mulai dari Plt Sekda, Kepala DPUPR, Kepala Disparpora, Bendahara Demokrat dan satu rekanan pihak swasta.

Dari keterangan persnya Kamis (13/1/2022) malam di Gedung KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat AGM dan beberapa pihak yang terlibat. ​

“Sehingga KPK meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Abdul Gafur ditangkap bersama beberapa orang saat keluar dari sebuah lobi mall di Jakarta, Rabu (12/1/2022). Mereka ditangkap dengan barang bukti koper berisi uang sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Uang itu diduga dari hasil pemberian beberapa rekanan/kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di PPU.

Tim KPK juga menemukan sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NA sebesar Rp 447 juta. Uang itu diduga milik AGM yang diterima dari para rekanan.

KPK juga menyita sejumlah barang. Selain AGM, status tersangka juga diberikan kepada MI alias Muliadi (Plt Sekda PPU), EH alias Edi Hasmoro (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU),

JM alias Jusman (kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU), NAB alias Nur Afifah Balqis (swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan), dan AZ alias Achmad Zuhdi atau Yudi (pemberi suap, swasta). Wardoyo