Beranda Edukasi Pendidikan Unisri Gelar Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi...

Unisri Gelar Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Inklusi Kesadaran Pajak

Dok Humas Unisri

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menggelar workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,  Rabu (26/1/2022).

Acara yang berlangsung di lantai 3 kampus setempat itu diikuti oleh 53 peserta, yang terdiri dari civitas akademika dan dosen mata kuliah umum.

Ketua pelaksana kegiatan,  Dr. Oktiana Handini, S. Pd, M. Pd  menjelaskan, workshop tersebut digelar agar para  dosen mampu mengimplementasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Melalui kegiatan tersebut, Oktiana berharap para dosen memiliki kesamaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) tentang Implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan anti korupsi yang tertuang pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS).

Untuk mencapai target tersebut, dihadirkan dua orang narasumber yakni  Dr.Widyastuti, SH,M.S yang menyampaikan tentang Permen No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan inklusi kesadaran pajak.

Baca Juga :  Purna Tugas di UNS, Prof Pranoto Lanjutkan Langkah di UMUS Brebes

Sedangkan narasumber kedua,  Timon Pieter, S. S. T, M. E  menyampaikan tentang penyusunan CPL pada mata kuliah MKU.

Ketua yayasan YPT Slamet Riyadi, Drs. Sularno sangat mengapresiasi tentang Permen No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penangan pelecehan seksual di perguruan tinggi khususnya di Unisri. Karena itu menurutnya? workshop tersebut sangat diperlukan bagi para dosen MKU, dan pihaknya siap mendukung.

Acara dibuka oleh Wakil Rektor Bidang akademik, Dr. Rispantyo.  Dalam sambutannya ia mengatakan,  kegiatan tersebut merupakan bagian dari bidang satu, terkait dengan MKU yang mempunyai slogan 4A (Anti korupsi, anti intoleransi, anti kekerasan seksual dan anti perundungan). Suhamdani