Beranda Daerah Sragen Titip 1.589 Guru PPPK, Bupati Sragen: Tidak Ada Ceritanya Sragen Mendzalimi ASN...

Titip 1.589 Guru PPPK, Bupati Sragen: Tidak Ada Ceritanya Sragen Mendzalimi ASN dan Anak Buahnya!

Ratusan honorer lulus PG tapi tak dapat formasi yang tergabung dalam GTKHNK 35+ Sragen saat berkumpul mendengarkan penjelasan hasil audiensi dengan DPRD soal tuntutan optimalisasi dan diangkat PPPK di DPRD Sragen, Senin (3/1/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) untuk melakukan pemetaan dan penataan terhadap 1.589 tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K) hasil seleksi tahap I.

Mereka diminta dilakukan penempatan tanpa harus ada gejolak dan terdzalimi.

Hal itu disampaikan Bupati saat memberikan pengarahan usai melantik 320 kepala sekolah TK, SD dan SMP di Gedung SMS dua hari lalu.

P3K ada 1589 yang bila nanti terisi semua tolong nanti diantisipasi bila belum dapat tempat. Kita akan petakan, kita pasti akan kita tata. Tidak ada ceritanya Sragen mendzolimi anak buahnya. Sragen mendzalimi ASN, belum ada sejarahnya,” ujar Bupati.

Untuk itu, Bupati meminta kepada Disdikbud dan kepala sekolah agar PPPK tersebut bisa ditata terlebih dahulu.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Para guru P3K diharapkan bisa dikondisikan dengan baik penempatan di sekolahnya. Kemudian guru honorer yang belum lolos juga diharapkan bisa tetap dipetakan agar tidak terjadi gejolak.

“Bapak Ibu, saya titipkan P3K ini untuk bisa ditata lebih dahulu dan dikondisikan dengan baik agar tidak terjadi gejolak belum ditempatkan,” tegas Bupati.

Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Dwi Cahyono menyampaikan pengangkatan 320 kepala sekolah itu dalam rangka mengisi kekosongan kepala sekolah yang terjadi selama beberapa tahun.

Kemudian pengisian massal itu juga dikarenakan saat ini banyak sekolah yang tidak ada kepala sekolahnya.

Lantas mempertimbangkan aturan yang terbaru Kemendikbud No 40/2021 terkait Persyaratan menjadi Kepala Sekolah minimal pangkat 3B dan pendidikan minimal S1.

“Makanya biar tidak terjadi kekosongan tiap sekolah diisi kepala sekolah. Apalagi tahun kemarin kita merekrut 1589 P3K yang nanti akan mengisi di sekolah. Kalau tidak ada kepala sekolahnya kan kurang efektif,” tandasnya. Wardoyo