Beranda Daerah Semarang Dilepaskan, 66 Warga Desa Wadas Purworejo Akhirnya Dipulangkan Sambil Diberi Sembako. Disebut...

Dilepaskan, 66 Warga Desa Wadas Purworejo Akhirnya Dipulangkan Sambil Diberi Sembako. Disebut Sempat Bilyard di Polres

Ratusan polisi saat bersiaga menjaga situasi di Desa Wadas, Bener, Purworejo menyusul aksi penolakan warga atas proyek bendungan di desa itu, Selasa (8/2/2022). Foto/Wardoyo

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo yang diamankan Polres Purworejo akhirnya dilepaskan kembali.

Mereka dipulangkan kembali ke rumah masing-masing, Rabu (9/2/2022) siang dengan dua bus.

Barang pribadi milik mereka dikembalikan. Menjelang keberangkatan, sejumlah personil Polres Purworejo menyerahkan bantuan sembako dan bantuan dana tali asih dari Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, kepada para warga tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan keseluruhan warga dalam kondisi sehat dan menerima perlakuan humanis dari kepolisian.

“Di Mapolres bahkan mereka sempat main bilyar serta beristirahat di masjid,” tambahnya.

Iqbal mengatakan seluruh warga tersebut dipulangkan setelah selesai menjalani pendataan dan pemeriksaan di Mapolres.

Adapun pemulangan warga tersebut adalah realisasi statemen Kapolda Jateng dan Gubernur Ganjar Pranowo saat melakukan konferensi pers, pagi sebelumnya.

Baca Juga :  PN Semarang Nyatakan Sritex Pailit, Salah Kelola atau Dampak Krisis Industri Tekstil?

“Kapolda Jateng dan Gubernur saat konferensi pers tadi siang menyatakan Warga Wadas yang diamankan pasca kejadian kemarin, dikembalikan ke rumah masing-masing. Ini merupakan realisasi dari statement tersebut,” ungkapnya.

Terkait pengukuran lahan warga di Wadas, Kabid Humas menyatakan sesuai jadwal maka kegiatan akan selesai Kamis (10/2/2022).

Kabidhumas menghimbau warga Wadas tak mudah diadu domba oleh provokasi yang dihembuskan pihak luar.

“Proyek Bendungan Bener adalah proyek nasional. Kami memohon kerjasama semua komponen untuk mendukung proyek tersebut,” lanjutnya.

Ditambahkannya, Komnas HAM sendiri sudah memberikan statement terkait kegiatan pendampingan oleh aparat gabungan di Wadas.

“Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai upaya Pemerintah Jateng dalam proses pembangunan dan negosiasi dengan warga tak melanggar HAM. Proses dilakukan secara terbuka dan dialog dilaksanakan dengan semua pihak termasuk yang kontra,” papar Kabid Humas. Wardoyo