Beranda Daerah Solo Berkas Satu Tersangka Pengeroyokan di Sriwedari Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polresta Solo Kebut...

Berkas Satu Tersangka Pengeroyokan di Sriwedari Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polresta Solo Kebut Berkas Lain

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial VAS warga Colomadu, Karanganyar di kawasan Sriwedari, Senin (31/1/2022). Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Berkas satu tersangka pengeroyokan warga Colomadu, Karanganyar di kawasan Sriwedari, 31 Januari lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Berkas tersebut merupakan tersangka di bawah umur berinisial BFS (16) warga Nogosari, Boyolali. Hal tersebut ditegaskan Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Kamis (10/2/2022).

“Satu tersangka yang masih di bawah umur berkasnya sudah lengkap. Sudah kita kirim ke Kejari Solo,” kata Djohan mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, pihak Satreskrim hanya memiliki waktu 14 hari penahanan untuk tersangka bawah umur berinisial BFS (16) warga Nogosari, Boyolali. Sedangkan untuk tersangka lainnya akan segera dilimpahkan ke Kejari Solo.

“Ini kami kebut untuk pemberkasannya. Secepatnya untuk dilimpahkan ke JPU,” ucap Djohan.

Baca Juga :  Pasbata Pasang Badan, Dukungan Prabowo Pada Ahmad Luthfi - Taj Yasin Murni Atas Nama Ketum Gerindra 

Sebelumnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial VAS warga Colomadu, Karanganyar di kawasan Sriwedari, Senin (31/1/2022).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/2/2022) menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya mengamankan 15 orang dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu adalah M alias Gareng (35) warga Nogosari, Boyolali, DH (29) warga Gajahan, Pasar Kliwon, Solo,  BTH (26) warga Colomadu, Karanganyar.

Kemudian JHF alias Reza (19), warga Semanggi, Pasar Kliwon, LNH alias Kopok (21) warga Boyolali, Kecamatan Boyolali, BS (20) warga Surabaya, AAA alias Bima (20) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Sementara satu tersangka merupakan bocah ingusan alias masih di bawah umur berinisial BSF (16) warga Nogosari, Boyolali. Prabowo