UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi menangkap seorang perempuan berinisial HH (33) warga Desa Bergas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang atas laporan penipuan berkedok bisnis palet dan jahe. Sang pelapor adalah Ririn, warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur yang mengaku telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, Ririn merasa ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta. Penipuan yang dilakukan HH bermula dari perkenalan antara Ririn dengan HH melalui temannya, Dwi Agus sekitar pertengahan Juni 2021.
Dalam pertemuan ini, HH menawarkan kerja sama bisnis jahe dan palet kepada Ririn untuk memasok kebutuhan PT Sido Muncul dengan keuntungan sebesar 60 persen dan bakal diberikan setiap pekan. Ririn pun menyerahkan uang Rp 140 juta kepada HH sebagai penyertaan modal tersebut.
Namun keuntungan sesuai yang dijanjikan tersangka tidak pernah terwujud. “Keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikan pun juga tidak jelas keberadaannya,” jelas Yovan, Kamis (17/2).
Merasa ditipu, Ririn melaporkan HH ke Polres Semarang. HH ditangkap dalam perjalanan menuju Ungaran pada Selasa (15/2).
HH diduga juga menipu korban lain dengan total kerugian Rp 472 juta pada November 2021. Saat ini, tersangka masih di periksa intensif oleh penyidik Polres Semarang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HH bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata dia.