Beranda Daerah Sragen BPJS Bakal Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Warga Sragen Langsung Protes....

BPJS Bakal Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Warga Sragen Langsung Protes. Dinilai Bakal Buat Warga Makin Miskin!

Ilustrasi program Babinkamtibmas dikerahkan Antar SIM ke rumah warga. Foto/JSnews

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru tentang pembuatan SIM dan STNK di Indonesia pada Maret 2022.

Nantinya, semua warga yang akan membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Wacana kebijakan itu langsung menuai reaksi negatif dari warga. Mereka mengaku keberatan dengan kebijakan yang dinilai akan makin menyengsarakan masyarakat menengah ke bawah itu.

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2022.

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022, instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada perintah khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam instruksinya, Presiden Joko Widodo meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN),” ujar Presiden dalam instruksi tersebut.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Karena aturan tersebut, maka kini masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM dan STNK.

Perlu diketahui, berkat adanya aturan ini, tak hanya SIM dan STNK saja yang dalam proses pendaftarannya wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Proses jual tanah hingga syarat pendaftaran umrah juga masyarakat harus tercatat terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Memberatkan Masyarakat

Kebijakan itu langsung memantik keluhan dari masyarakat. Salah satu warga Sragen, Yanto (30) asal Tanon, Sragen mengaku keberatan dengan kebijakan kepesertaan BPJS menjadi syarat mengurus SIM dan STNK tersebut.

Menurutnya hal itu akan sangat membebani warga terutama di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk dampak pandemi saat ini.

Selain itu, kebijakan BPJS untuk mengurus SIM m, STNK dan juga jual beli tanah maupun urusan lainnya, itu dikhawatirkan akan makin menyusahkan warga.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Terlebih selama ini, pelayanan pasien dengan fasilitas BPJS juga masih banyak dikeluhkan karena merasa dianaktirikan dari pasien umum.

Ia memandang mestinya urusan kesehatan tidak dicampuradukkan dengan urusan administrasi lain yang bisa membuat masyarakat makin terbebani.

“Kalau nyari SIM dan STNK harus pakai BPJS, sama artinya memaksa warga untuk menjadi miskin. Sebab tiap bulan harus setor BPJS. Padahal kondisi ekonomi saat ini sangat susah, untuk makan saja sulit apalagi setor BPJS ratusan ribu perbulan. Ini kebijakan yang aneh dan menyengsarakan warga. Kami tidak setuju,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022). Wardoyo