Beranda Umum Nasional Saat Beraksi Beringas, 2 Begal Muda yang Begal Nenek 71 Tahun Ternyata...

Saat Beraksi Beringas, 2 Begal Muda yang Begal Nenek 71 Tahun Ternyata Tak Berkutik Diringkus Polisi. Nih Tampangnya

Dua begal muda saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polri

PRABUMULIH, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua begal muda yang tega menyasar nenek-nenek 71 tah di depan Perum Lingkar Emas Jalan Lingkar Timur (Janglintim) pada Jumat, 4 Februari 2022, sekitar pukul 11.30 WIB akhirnya ditangkap.

Adapun korban dari kejadian tersebut yaitu Sartina (71), warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Kejadian itu, telah dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dibawah pimpinan Kanit IPDA Haryono Amin langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Tersangka digerebek di rumah kontrakannya di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (14/4/2022), sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua tersangka bernama Irwan Saputra (29), warga Jalan Yasin Salman RT 21/RW 08 No 2095 Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Blora Perlu Bantuan Jokowi

Lantas Bayu Aprianindo (25), warga Jalan Urip Sumohardjo Blok Zeni No 2475 RT 24/RW 09 Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Usai ditangkap, kedua tersangka tidak bisa berkutik hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Selain tersangka, juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Nokia 230 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu.

“Dua tersangka Curas, IS dan BA. Sudah ditangkap anggota di rumah kontrakannya di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul, Senin dini hari,” ujar Herman, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

Herman mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas.

“Keduanya diancam, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo