Beranda Umum Nasional Ini 3 Modus Mafia Minyak Goreng yang Bakal Dibongkar Mendag. Tunggu Senin,...

Ini 3 Modus Mafia Minyak Goreng yang Bakal Dibongkar Mendag. Tunggu Senin, 21 Maret

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mengunjungi Pasar Kebayoran Lama untuk meninjau pasokan dan harga minyak goreng yang beredar, Rabu (9/3/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Perdagangan RI,Muhammad Lutfi berjanji bersama pihak kepolisian akan buka-bukaan mengenai mafia minyak goreng pada Senin (21/3/2022).

Informasi tersebut disampaikan Mendag Lutfi di depan Komisi VI DPR dalam rapat kerja Kamis (17/3/2022), di kompleks Parlemen, Senayan.

Ia mengatakan ada tiga kategori mafia yang tengah diusut dengan modus yang berbeda.

Modus pertama, mafia menimbun minyak curah subsidi kemudian menjualnya ke industri menengah atas. Modus kedua, mafia menimbun minyak goreng curah subsidi kemudian melakukan pengemasan ulang atau re-packing menjadi minyak goreng kemasan premium. Ketiga, mafia menimbun minyak goreng curah subsidi dan mengekspornya ke luar negeri.

“Tiga-tiganya akan ada calon tersangkanya Senin,” kata Lutfi sembari mematikan microphone para pengujung rapat kerja.

Lutfi sebelumnya meminta maaf lantaran pemerintah tidak bisa mengontrol mafia minyak goreng. Dia berujar pemenuhan pasokan minyak goreng sesuai kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sejatinya sudah berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Namun, di lapangan, terjadi berbagai penyimpangan akibat campur tangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kementerian Perdagangan pun bersama pihak kepolisian berkomunikasi untuk mengusut pelaku yang membuat stabilitas harga dan pasokan minyak goreng terganggu. “Saya sama Pak Kapolri dari Selasa dan Rabu (15-16 Maret) seperti minum obat, (berkoordinasi) sehari dua kali,” ucap Lutfi.

Lutfi mengatakan Kementerian telah menghimpun bukti-bukti yang memperkuat dugaan maraknya praktik mafia minyak goreng. Salah satu bukti itu ia tayangkan dalam rapat kerja di DPR.

Bukti tersebut berupa kwitansi transaksi minyak curah di Medan sebanyak Rp 2.520 kilogram dengan nilai Rp 26,9 miliar. Selain itu, Lutfi menemukan ada praktik mencurigakan untuk transaksi minyak goreng senilai ribuan ton.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Meski telah mengantongi bukti, Lutfi enggan membongkar nama entitas atau perusahaan yang diduga menyeleweng. “Saya enggak mau sebutin namanya karena asas praduga tak bersalah. Saya serahkan ke polisi, mereka lah yang memutuskan,” katanya.

www.tempo.co