Beranda Daerah Sragen Warning Keras, Bupati Sragen Haramkan PNS Terima Amplop. Semua Penghulu Juga Dilarang...

Warning Keras, Bupati Sragen Haramkan PNS Terima Amplop. Semua Penghulu Juga Dilarang Karena Sudah Dapat Tunjangan dan Transport dari Pemerintah

Ilustrasi amplop pungli. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengeluarkan peringatan tegas kepada jajaran PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melayani masyarakat.

Semua abdi negara di jajaran Pemkab Sragen diingatkan untuk tidak menerima alias menolak semua imbalan apapun terutama uang dalam melakukan pelayanan.

Tidak hanya PNS di bawah naungan Pemkab, larangan serupa juga dilontarkan untuk PNS petugas pencatat pernikahan atau penghulu atau naib.

Hal itu disampaikan Bupati kepada wartawan di Sragen, kemarin. Ia menegaskan semua PNS di lini pelayanan publik dilarang menerima imbalan atau amplop.

Termasuk dalam bidang perizinan, ia meminta tidak boleh ada lagi pemberian sesuatu di bawah tangan.

“Kalau memerlukan biaya, semua harus transparan. Para penghulu atau naib pun wajib tolak amplop seusai menikahkan di rumah,” tandasnya.

Bupati kemudian menguraikan ia senantiasa berupaya menjaga integritas yang memang membutuhkan konsistensi dsn tanggungjawab besar.

Salah satunya memberikan pelayanan tanpa mengharap imbalan termasuk komitmen, kalau ada imbalan harus ditolak.

Baca Juga :  Pasangan Sejoli di Sragen Kompak Jadi Pengedar Pil Koplo, Petualangannya Berakhir Usai Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Sragen

“Integritas ini harus sampai di mana-mana termasuk perizinan dan pelayanan lainnya. Sudah tidak ada lagi under table. Semua harus clear, kalau memang ada biayanya harus transparan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kankemenag Sragen, Ihsan Muhadi menegaskan semua pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kabupaten Sragen tidak dipungut biaya.

Dia melanjutkan, jika ada pasangan yang ingin menikah di KUA tidak dipungut biaya. Namun apabila menikahkan di rumah mempelai wanita ataupun pria dikenakan tarif Rp 600.000.

“Soal penghulu sudah ada tarifnya, jika menikah di kantor KUA gratis. Tapi sebagian masyarakat masih pingin menikah di rumah tarif Rp 600.000. Itu pun mereka bayar langsung lewat bank atau pos ke negara,” kata Ihsan.

Jarak rumah mempelai yang dimungkinkan jauh memang menjadi tantangan tersendiri. Namun ia menegaskan tidak ada alasan untuk menerima amplop dari keluarga mempelai.

Baca Juga :  Meresahkan Masyarakat: Polres Sragen Tindak Tegas Balap Liar, Seorang Polisi Terluka, Ratusan Motor Diamankan

Ihsan menambahkan seluruh penghulu di Sragen telah memiliki tunjangan jabatan. Terlebih jasa transportasi dikatakannya telah diperhitungkan oleh Kankemenag.

“Kalau jarak jauh memang jadi tantangan naib, kita ada tunjangan jabatan untuk naib, jasa transportasi sudah dipikirkan dari kantor. Kalau masih ada yang menerima imbalan tentu jadi masalah,” katanya. Wardoyo