Beranda Nasional Jogja Mabuk Sambil Bawa Celurit dan Mbleyer-mbleyer Gas Mobil, Driver Ojol di Yogya...

Mabuk Sambil Bawa Celurit dan Mbleyer-mbleyer Gas Mobil, Driver Ojol di Yogya Dibekuk Polisi. Ternyata Seorang Residivis

DR tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (29/3/2022) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mabuk sambil bawa celurit dan mbleyer-mbleyer gas mobil di Yogyakarta, seorang driver ojek online (Ojol) ditangkap polisi.

Usut punya usut, ternyata driver Ojol tersebut adalah seorang residivis.

Pria berinisial DR itu pernah terlibat kasus perusakan pada 2019 dan kasus Narkoba di Sleman pada 2020.

Aksi DR saat mengendarai mobil rentalnya pada Minggu (29/3/2022) lalu dinilai meresahkan masyarakat.

Ia bersama satu teman laki-laki, dan dua teman perempuannya berkeling sambil mbleyer atau menginjak pedal gas dengan kencang.

Tindakannya itu mencuri perhatian anggota tim Redam Gulung (Regul) kejahatan dari Polsek Umbulharjo untuk membuntuti mereka.

Saat pelaku memasuki wilayah Umbulharjo, tepatnya di Jalan Menteri Supeno dan menuju ke timur arah Jalan Veteran, mereka sudah dibuntuti oleh anggota unit reskrim Polsek Umbulharjo.

“Sesampainya di perempatan SGM, mobil pelaku diminta menepi. Tetapi oleh pelaku mobilnya tidak dihentikan. Selanjutnya dikejar oleh tim gabungan Polda DIY, Polresta dan tim kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto, saat jumpa pers, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga :  Geger Kasus Pembacokan di Jalan Kenari Jogja, 11 Pelaku Diamankan, 5 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Menurut keterangannya, pelaku berhasil dihentikan ketika ia hendak masuk ke Kampung Semaki, Umbulharjo.

Selanjutnya, polisi memeriksa pengemudi dan isi mobil tersebut.

“Kami melakukan pemeriksaan. Ada empat orang. Dua laki-laki, dan dua perempuan. Mereka semua mabuk. Dan di joknya ada senjata tajam milik DR,” jelasnya.

Saat ditemukan, celurit tersebut panjangnya 75 centimeter.

Tanpa pikir panjang, anggota polisi pun langsung meringkus DR yang merupakan warga Kampung Semaki, Umbulharjo itu.

“Barang bukti celurit dan mobil kami amankan. Dia dijerat UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Nuri.

Nuri mengungkapkan, DR merupakan seorang residivis kasus pengrusakan dan kasus narkoba.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan

“Pelaku DR ini residivis, dulu kasus pengrusakan 2019 dan kasus narkoba di Sleman 2020,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memproses hukum terhadap pelaku.

Sementara tiga teman lainnya tidak dijerat pasal lantaran tidak terbukti memiliki senjata tajam.

www.tribunnews.com